Salam Sada Roha

Welcome To Freedom Area *Human Love Human*

Selasa, 29 Mei 2012

Optimalisasi Perbaikan Jalan yang Belum Berjalan (Opini Analisa)

Oleh : Eka Azwin Lubis

Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan. Asas tentang jalan yang memaparkan beberapa aspek termasuk keselamatan tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Begitu spesifiknya pasal tersebut mengatur beberapa asas yang dijadikan landasan akan fungsi jalan itu sendiri. Sama – sama kita ketahui bahwa Jalan merupakan salah satu inftasruktur negara yang wajib mendapat perhatian khusus akan perawatannya. Sebab jalan berfungsi sebagai akses penghubung antar satu tempat ketempat lain. Sehingga apabila kondisi jalan sudah tidak lagi mendapat perhatian sebagaimana mestinya, maka transformasi berbagai sektor kehidupan juga perlahan macet. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab yang dikhawatirkan terutama oleh para orang – orang yang aktifitas sehari - harinya baik langsung maupun tidak langsung ditentukan oleh kondisifitas jalan. Satu contoh real adalah bagaimana Jalan dapat menjadi faktor meningkatkan kegiatan ekonomi di suatu tempat karena menolong orang untuk pergi atau mengirim barang lebih cepat ke suatu tempat tujuan. Dengan adanya jalan maka komoditi dapat mengalir ke pasar setempat dan hasil ekonomi dari suatu tempat dapat dijual kepada pasaran di luar wilayah itu. Hal tersebut menggambarkan betapa vitalnya peran jalan sebagai medium penghubung antar satu tempat ketempat lain yang juga dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 Undang – Undang Nomor 38 tahun 2004 tersebut bahwa Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga sudah menjadi hal yang wajar apabila kondusifitas dan kelayakan jalan harus senantiasa diperhatikan oleh negara sebagai penguasa atas jalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang – Undang tersebut yang menerangkan Penguasaan atas jalan ada pada negara. Oleh sebab itu pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban untuk memperhatikan kondisi jalan diseluruh pelosok tanah air. Sebab pengaturan tentang wewenang jalan juga tidak hanya diamanatkan oleh pemerintah pusat, melainkan sampai pada tingkat pemerintah daerah agar pembagian tugas dan wewenang dapat dispesifikasikan menurut lingkup wilayahnya seperti yang diatur dalam Pasal 15 tentang wewenang pemerintah provinsi dan Pasal 16 tentang wewenang pemerintah kabupaten/kota untuk memelihara dan mengawasi keadaan jalan diwilayah kerjanya masing – masing. Dalam hal pembangunan, pemeliharaan atau perawatan, dan pengaturan jalan, dana yang dikucurkan juga tidak main – main. Alokasi dana yang cukup besar diharapkan mampu memberi hasil yang optimal bagi perawatan jalan sehingga infrastuktur yang memiliki peran vital dalam menjalankan roda kehidupan negara ini tidak menjadi kendala tersendiri. Di Sumatera Utara saja, Dinas Bina Marga ( Dinas Pekerjaan Umum ) yang merupakan pihak penanggung jawab untuk masalah jalan melalui Kepala Bidang Pengaturan dan Evaluasi, Iswahyudi menyatakan bahwa untuk tahun 2012 alokasi anggaran bagi Dinas Bina Marga Sumut sebesar Rp 759,82 miliar. Jumlah ini memang tidak sebesar anggaran pada tahun 2011 lalu yang mencapai Rp 821,1 miliar. Angka tersebut bukanlah nominal yang kecil bagi pemerintah dalam hal ini Dinas Bina Marga untuk memperbaiki kondisi jalan yang ada di Sumut. Sebab hingga sekarang menurut Iswahyudi Sepanjang 673,541 kilometer jalan provinsi di Sumut masih mengalami kerusakan. Dimana jalan rusak berat mencapai 304,141 km dan rusak ringan sepanjang 369,4 km. Oleh sebab itu diharapkan dana yang dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan tersebut dapat dioptimalkan secara benar untuk pembangunan dan perbaikan jalan yang ada di Sumut agar jumlah jalan yang rusak tersebut perlahan dapat diminimalisir yang pada akhirnya diharapkan semua akses jalan di Sumut dapat mengalami perbaikan sehingga layak untuk digunakan. Maka Dinas Bina Marga harus serius untuk melaksanakan kinerjanya agar jalan yang selama ini mengalami kerusakan yang berakibat pada ketidaknyamanan masyarakat dalam menggunakannya dapat diperbaiki dengan anggaran yang cukup besar tadi. Apalagi pihak Pemda sendiri terus mendorong upaya perbaikan jalan yang harus disegerakan dengan cara mengucurkan dana APBD yang besar agar tidak menimbulkan dampak sistemik kedepannya. Tinggal bagaimana pihak yang bertanggung jawab saja dapat mengelola dana tersebut dengan baik. Perbaikan Dengan Kualitas Seadanya Seiring dikucurkannya dana untuk perbaikan jalan yang ada di Sumatera Utara tersebut, maka dengan seketika perbaikan jalan dilakukan diberbagai daerah di Sumut. Dinas Bina Marga sibuk mendata kondisi jalan yang harus segara mendapat perhatian untuk diperbaiki karena kondisinya yang sudah rusak parah. Diberbagai daerah dilakukan perbaikan jalan demi tercapainya targetan meminimalisasi kerusakan jalan yang terdapat di Sumut. Namun hal unik terjadi seiring perbaikan jalan yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga tersebut. Dimana jalan – jalan yang rusak tersebut lalu diperbaiki dengan kualitas perbaikan yang terkesan asal – asalan sehingga berakibat pada tidak tahan lamanya kondisi jalan yang baru diperbaiki tersebut. Hal ini terjadi diberbagai daerah, seperti di Kabupaten Batubara, Asahan, dan hampir semua kabupaten/kota yang mengalami perbaikan jalan dengan kualitas seadanya. Hal ini berdampak pada banyak hal, seperti ancaman keselamatan para pengguna jalan, sulitnya distribusi barang dari wilayah produsen ke wilayan konsumen, sampai pada minimnya jumlah wisatawan yang berkunjung ketempat – tempat liburan yang ada di Sumut dikarenakan kondisi jalan yang kurang layak untuk dilalui. Kita tentunya masih ingat bagaimana tragedi Bus ALS di daerah Aek Latong. Kecelakaan tersebut merupakan bencana nasional yang diakibatkan kelalaian pemerintah menyediakan sarana jalan. Kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) jurusan Medan-Bengkulu yang menewaskan lebih dari 19 orang penumpangnya di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di daerah Aek Latong KM 7-8, Kecamatan Sipirok, Tapsel, tersebut merupakan puncak dari ketidakberesan penagunggung jawab yang dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) I Medan untuk menangani kerusakan jalan di Aek Latong. Ketua DPD Organda Sumut, Haposan Siallagan menyatakan bahwa peristiwa bus ALS itu murni diakibatkan kondisi jalan dan bukan human error atau faktor kelalaian supir. Dari sisi kemiringan dan licinnya jalan merupakan faktor utama bus masuk jurang, ujarnya. Faktor perbaikan jalan dengan pola seadanya ini menjadi pemicu kecelakaan tersebut. Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Tunggul Siagian menyatakan penetapan kontrak dalam proyek perbaikan jalan Aek Lartong ini terkesan sewenang - wenang tanpa melihat kompetensi dan kinerja sebuah perusahaan kontraktor. Kontraktor Penawar terendah memenangkan kontrak proyek tersebut yang berakibat banyaknya uang sisa tender yang dikembalikan ke pemerintah pusat. Namun harga tawaran tentu akan mencerminkan kualitas pekerjaan dan bahan yang digunakan. Pemerintah agaknya harus lebih tegas lagi dalam hal mengawasi perbaikan jalan agar hal – hal yang tidak diinginkan tidak lagi terulang. Sebab keseriusan pemerintah untuk memperbaiki kondisi jalan terutama di Sumatera Utara ini sudah mendapat sokongan dana yang cukup memadai sehingga diharapakan mampu memberikan hasil kerja yang lebih maksimal dalam hal perbaikan jalan.

0 comments:

Posting Komentar