Salam Sada Roha

Welcome To Freedom Area *Human Love Human*

Senin, 28 Mei 2012

Kontroversi RUU Ormas

Oleh : Eka Azwin Lubis

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28E ayat 3 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan jaminan hukum yang diberikan oleh negara kepada seluruh warga negara Indonesia untuk bebas melakukan kegiatan berkumpulan dan berserikat untuk mencapai tujuan–tujuan tertentu yang tidak melanggar ketertiban kehidupan bernegara. Sama – sama kita ketahui Indonesia merupakan negara kesatuan yang diisi oleh warga negara yang memiliki berbagai macam latar belakang yang berbeda – beda. Sudah hal yang lumrah jika banyak persepsi yang muncul ditengah perbedaan –perbedaan tersebut. Namun adakalanya masyarakat Indonesia yang plural tadi disatukan dalam satu wadah yang merupakan arena berserikat atau berkumpul untuk mencapai satu visi yang sama diantara sesama anggota organisasi tersebut. Banyak organisasi – organisasi yang merupakan naungan bagi sekelompok orang untuk berkumpul yang muncul di Indonesia bahkan jauh sebelum negara ini lahir. Tentu kita masih ingat organisasi Budi Utomo yang berdiri pada tahun 1908 sebagai wadah bagi para pejuang Indonesia yang ingin menggelorakan semangat kemerdekaan pada saat itu. Hingga kini hari lahirnya Budi Utomo tetap kita peringati sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Selain itu ada benyak organisasi yang ada di Indonesia baik itu yang bersifat keagamaan, kedaerahan, atau bahkan kemahasiswaan yang kesemuanya merupakan wadah berkumpul bagi sekelompok orang yang memiliki satu pemahaman dan tujuan yang sama. Pada tahun 1928 yang merupakan momentum dimana para pemuda yang tergabung dalam organisasi kedaerahannya masing – masing seperti Jong Celebes, Jong Java, Jong Minahasa, Jong Sumatra Bond, dll, melakukan satu pertemuan dan menghasilkan Sumpah Pemuda yang didalam sumpah tersebut terdapat tiga poin penting sebagai alat pemersatu bangsa yang saat itu masih terpecah belah. Ini merupakan gambaran bagaimana organisasi – organisasi kemasyarakatan sudah muncul jauh sebelum negara ini merdeka dan memberi dampak positif dalam membangun semangat kebangsaan. Belum lagi organisasi – organisasi yang berlatar belakang keagamaan seperti Muhammadiyah yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912 dan Nahdlatul Ulama yang didirikan oleh KH Hasyim Azhari, yang juga eksis sebagai wadah pemersatu masyarakat sipil yang memiliki persamaan persepsi dan pandangan hidup. Organisasi – organisasi tersebut selain bertujuan sebagai wadah berkumpulnya sebagian orang, namun juga memiliki peran vital dalam goresan sejarah untuk merebut kemerdekaan Indonesia. Sebab melalui pemahaman – pemahaman yang diberikan dalam organisasi tersebutlah semangat kebangsaan yang merindukan kemerdekaan muncul. Tidak hanya di Indonesia saja semangat berorganisasi lahir ditengah – tengah kehidupan masyarakat, Bahkan jauh di Negeri Belanda, para pelajar Indonesia yang menimbah ilmu disana juga ikut mendirikan organisasi yang bertujuan menghimpun kekuatan bagi kaum intelektual untuk merebut kemerdekaan Indonesia. Organisasi tersebut dinamakan Himpunan Indonesia ( HI ) dengan salah satu motor penggeraknya adalah Muhammad Hatta yang juga merupakan salah seorang proklamator kemerdekaan Indonesia. Sehingga organisasi – organisasi inilah yang menjadi salah satu faktor kuat untuk memuncul perlawanan yang pada akhirnya kemerdekaan Indonesia tahun 1945 benar – benar diraih. Seiring dengan kehidupan bernegara yang telah mengalami kemerdekaan, semangat berorganisasi juga perlahan semakin berkembang ditengah kehidupan masyarakat. Banyak organisasi yang lahir pasca kemerdekaan. Tidak hanya organisasi yang dibawah naungan pemerintah, namun organisasi yang tidak dibawah naungan pemerintah juga subur bermunculan dalam mewarnai kebebasan berserikat dan berkumpul yang memang sudah diatur dalam pasal yang dijelaskan dipembuka tulisan tadi. Organisasi – organisasi kemasyarakatan yang lebih tenar disebut Ormas ini juga beragam jenisnya. Dari mulai Organisasi Kepemudaan ( OKP ), Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang juga sering dikenal sebagai Non Govermant Organisation ( NGO ), Organisasi Sosial (Orsos), dan Organisasi Profesi. Kesemua Ormas ini memiliki visi yang sama – sama positif dalam rangka membangun bangsa dengan membina anggotanya dan bahkan masyarakat luas tanpa harus keluar dan melanggar koridor – koridor aturan hukum yang ada. Sehingga keberadaan Ormas – ormas ini sedikit banyak membantu peran pemerintah dalam mentatar kehidupan masyarakat sipil yang selama ini jauh dari kepedulian pemerintah. Eksistensi Ormas yang Mulai Terancam Seperti yang dijelaskan diatas bahwa pasca kemerdekaan Indonesia banyak Ormas yang bermunculan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sehingga pada tahun 1985 pemerintah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang – Undang ini lahir dengan semangat mengontrol dan merepresi dinamika organisasi kemasyarakatan dan merupakan salah satu acuan hukum yang dibuat pemerintah untuk mengatur kehidupan berorganisasi di Indonesia. Padahal menurut KKB ( Koalisi Kebebasan Berserikat ) bentuk Ormas sendiri adalah bentuk yang sebetulnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum di Indonesia, namun dipaksakan karena kebutuhan Rezim Orde Baru pada saat itu ingin menerapkan konsep wadah tunggalnya. Sehingga ada sebagaian kalangan yang berasumsi bahwa Undang – Undang ini hanya bermaksud sebagai doktrin pemerintah untuk melokalisir satu kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang sah sehingga mudah untuk dikontrol karena nantinya hanya akan ada satu wadah untuk setiap jenis kelompok. Namun ada satu hal yang unik didalam Undang – Undang ini dimana ada pasal yang mengatur masalah pembekuan dan pembubaran ( 13 dan 14 ) ssebuah organisasi oleh pemerintah apabila melanggar beberapa poin yang juga diatur dalam pasal tersebut tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang. Ini menjadi satu hal yang sangat rancuh dimana apabila ada sebuah organisasi yang melanggar aturan dan dibubarkan oleh pemrintah, tidak ada kesempatan bagi mereka untuk membela diri didepan hukum yang berlaku. Tidak hanya sampai disitu kekisruhan mengenai peraturan yang mengatur kehidupan berorganisasi di Indonesia. Sebab diera reformasi ini dimana kebebasan berdemokrasi semakin terjamin justru timbul wacana dari pemerintah yang cukup menyita perhatian masyarakat Indonesia terutama mereka yang bergelut dalam dunia organisasi masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) menggagas satu Rancangan Undang – Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mereka beranggapan bahwa Undang – Undang Nomor 8 tahun 1985 yang selama ini mengatur tentang Ormas sudah tidak lagi representatif dengan dinamikan Ormas yang ada saat ini. Alasan - alasan yang mendasar dari digagasnya Rancangan Undang – Undang ini adalah bagaimana tidak ada spesifikasi aturan yang jelas mengenai sanksi yang dijatuhkan terhadap Ormas apabila melanggar aturan, selain pembekuan dan pembubaran. Selain itu ada tudingan bahwa terdapat beberapa Ormas yang selama ini justru menjadi wadah bernaungnya para teroris yang senantiasa menyebar ancaman di Indonesia. Alasan lain dari DPR untuk menggagas RUU ini adalah tidak adanya transparansi dari Ormas yang menerima dana baik itu dari dalam maupun luar negeri. Sehingga melalui Panitia Khusus ( Pansus ) yang dibentuk untuk melakukan konsolidasi RUU ini kebeberapa daerah seperti Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara, diharapkan anggota DPR dapat menyusun satu landasan hukum yang lebih tegas dan spesifik dalam mengatur kehidupan Organisasi Masyarakat. Pada saat melakukan Kunjungan Kerja untuk konsolidasi RUU tentang Ormas ini di Medan, Pansus yang diketuai oleh Dr. H. Deding Ishak, SH, MH dari partai Golkar, melakukan dengar pendapat dengan Muspida Sumut, Civitas Akademik yang ada dikota Medan seperti USU, Unimed, UISU, UMSU, dan Nommensen, serta beberapa organisasi masyarakat seperti MUI, PGI, KNPI, Puja Kesuma, MABMI. Mereka berharap hasil dari dengar pendapat dari beberapa kalangan terkait ini dapat menjadi bahan rujukan untuk menambah muatan dalam RUU tersebut agar lebih responsif terhadap dinamika keberadaan Ormas kedepannya. Namun disisi lain para penggiat Organisasi Kemasyarakatan seperti yang berada dikota Medan justru menganggap gagasan tentang RUU Ormas ini sebagai satu bentuk pengekangan kehidupan berdemokrasi di Indonesia dan RUU ini dikhawatirkan akan mengalami tumpang tindih dengan aturan – aturan sejenis yang telah ada sebelumnya. Sehingga mereka yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Sumatera Utara yang terdiri dari beberapa Ormas dikota medan meyatakan sikap dengan tegas menolak RUU tersebut. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas ini tidak seharusnya untuk direvisi sehingga menjadikan Undang – Undang Ormas yang baru, melainkan harus dicabut keberadaannya karena dianggap sebagai penjerat berbagai organisasi yang selama ini kritis terhadap kebijakan pemerintah. Apabila pemerintah butuh produk hukum yang akurat untuk mengatur tentang permasalahan organisasi – organisasi di Indonesia, bukankah sudah ada Undang – Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan dan Staatblad tentang perkumpulan. Jika yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya spesifikasi sanksi bagi Ormas yang melanggar aturan hukum, bukankah sudah ada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang dengan tegas mengatur sanksi dari segala bentuk pelanggaran oleh masyarakat. Anggapan dari anggota DPR bahwa Ormas selama ini tidak transparan dalam hal keuangan dan yang lainnya, seharusnya ada rujukan yang pas untuk mengatur hal itu yakni Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan jika memang benar terbukti ada Ormas yang menaungi para teroris di Indonesia ada Undang – Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Anti Terorisme yang menjadi aturan rujukan. Oleh sebab itu RUU tentang Ormas ini dikhawatirkan pada akhirnya akan menjadi pemicu kerenggangan antara pemerintah dengan Ormas – Ormas yang selama ini banyak membantu kinerja pemerintah dalam hal membina kehidupan masyarakat meskipun tanpa harus mendapat kucuran dana dari pemerintah.

0 comments:

Posting Komentar