Salam Sada Roha

Welcome To Freedom Area *Human Love Human*

Kamis, 14 Juni 2012

HAM Dalam Perspektif Demokrasi

Oleh : Eka Azwin Lubis

 Demokrasi merupakan satu sistem pemerintahan yang berhaluan pada kedaulatan rakyat dalam membentuk satu pemerintahan dimana rakyat menjadi orientasi utama yang menjalankan roda birokrasi negara melalui sistem perwakilan yang dimandatkan secara langsung. Prinsip – prinsip yang ada dalam konsep demokrasi merupakan kesepakatan yang dibuat melalui proses musyawarah dan mufakat untuk mengambil satu kebijakan. Di Indonesia sendiri konsep demokrasi diartikan sebagai pola pemerintahan yang dipilih untuk menjalankan roda birokrasi negara ini. Hal ini terlihat jelas terutama pasca tumbangnya zaman Orde Baru dan munculnya era reformasi dimana hak dan legitimasi rakyat sebagai pemangku tertinggi kedaulatan negara diberikan secara mutlak oleh negara. Meskipun masih banyak hal-hal yang menjadi hak masyarakat namun belum dapat direalisasikan atau diberikan oleh negara secara utuh sebagaimana mestinya, itu semata-mata merupakan proses pendewasaan dalam menjalankan kehidupan negara yang berdemokrasi. Satu hal yang dapat menjadi bukti bagaimana demokrasi telah diimplementasikan secara real dalam kehidupan bernegara adalah bagaimana pemerintah Indonesia baik itu Eksekutif mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota, hingga ditingkat kepala desa, semuanya dipilih melalui pemilihan secara langsung oleh masyarakat yang telah memiliki hak pilih yang ditentukan oleh konstitusi melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sama halnya dengan pemilihan pemerintah eksekutif, pemilihan pemerintah legislatif yang meliputi DPD dan DPR baik yang berada dipusat maupun yang berada didaerah, kesemua proses pemilihan anggotanya melalui pemilihan secara langsung oleh masyarakat dengan wadah yang disebut Pemilihan Umum (Pemilu). Kesemua hal dalam memilih pemerintah sebagai wakil rakyat dengan cara pemilihan langsung tersebut merupakan satu cerminan dimana kebebasan berdemokrasi telah dijamin keberadaanya oleh negara termasuk halnya untuk memilih pemimpin negara. Legitimasi rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan negara seperti yang tertera dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 semakin diperjelas melalui hal tersebut. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini seharusnya rakyat sudah menjadi sosok sentral dalam menjalankan kehidupan negara karena merupakan pemegang kedaulatan negara sebagaimana yang diatur didalam konstitusi. Apalagi pasca tumbangnya rezim orde baru yang secara jujur harus diakui telah banyak mengekang kebebasan masyarakat diberbagai sisi kehidupan, munculnya era reformasi ini seakan memberi angin segar bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan berbagai bentuk kebebasan-kebebasan yang menjadi haknya dan harus dilindungi oleh negara. Dapat kita lihat bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang harus merasa takut atau terancam apabila ingin menyuarakan hak-haknya yang dilanggar atau dirampas oleh orang lain apalagi negara karena sudah ada aturan konstitusi yakni Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang menjamin kebebasan mereka untuk menyampaikan pendapat seluas-luasnya selagi tidak mengganggu hak dan ketentraman hidup orang lain. Jika pada zaman orde baru dulu pemerintah terkesan eksklusif dalam masalah keuangan atau apapun yang berbau tentang anggaran, saat ini hal tersebut sudah tidak lagi berlaku karena pemerintah sudah mulai menerapkan konsep demokrasi yang tak lepas dari sifat transparansi dan akuntabilitas dengan cara membuat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga semua masyarakat Indonesia berhak untuk mengetahui segala hal yang menyangkut sistem pemerintahan termasuk masalah anggaran publik yang menjadi hak dan wewenang rakyat untuk mengetahuinya sebagai pemegang kedaulatan negara Indonesia Perlindungan HAM Oleh Negara Demokrasi. Sama – sama kita pahami bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga prinsip-prinsip HAM harus diketahui, dilindungi, dihormati, dan ditegakan secara mutlak dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terjadi kejadian-kejadian yang dapat berpotensi pada upaya untuk menghilangkan atau menciderai hak kodradi seorang manusia dalam menjalankan hidup. Pemerintah yang merupakan aparatur negara dalam menjalankan roda birokrasi dalam hal ini merupakan pihak yang menjadi pelindung, penegak, dan pemenuhan HAM bagi semua masyarakat seperti yang diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.” Menyadari hal ini, Indonesia yang merupakan negara demokrasi dan menjadikan HAM sebagai objek vital yang harus dihormati, dilindungi, dan ditegakan dalam kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, coba menerapkan prinsip-prinsip dasar HAM dalam aplikasi kehidupan masyarakat dengan perspektif demokrasi yakni Universal (menyeluruh), Indivisible (tidak dapat dibagi-bagi), Inalianable ( tidak bisa dipisahkan dengan manusia), dan Interdependent (saling bergantungan antar satu dengan yang lainnya). Hal ini menjadi satu tantangan tersendiri bagi pemerintah yang merupakan objek pelindung dan penegak HAM agar dapat mengimplementasikan kehidupan masyarakat demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Sebab hingga saat ini masih banyak warga negara Indonesia yang belum mengerti tentang substansi dari konsep HAM sebagaimana mestinya dengan gaya hidupnya yang penuh dengan kebebasan karena dijamin oleh konstitusi untuk berdemokrasi. Salah satu fenomena dalam kehidupan demokrasi yang masih kerdil akan perspektif HAM adalah bagaimana sekelompok warga yang meyakini satu kepercayaan tertentu dan dianggap oleh masyarakat umum sebagai aliran sesat, dengan serta merta diperlakukan secara tidak manusiawi. Kejadian seperti ini sangat sering terjadi di Indonesia. Bukankan kebebasan kita dalam memeluk agama dan mempercayai satu keyakinan tertentu sudah diatur dalam konstitusi. Tapi mengapa masih ada pihak yang mencoba melanggar kebebasan orang lain dalam beragama dan berkeyakinan yang merupakan salah satu bentuk demokrasi. Dan yang harus diingat adalah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, namun kedewasaan pemerintah dalam menangani kasus tersebut sangat riskan dengan potensi pelanggaran HAM. Sebab apabila negara melakukan pembiaran atau terkesan tidak merespon kejadian tersebut maka negara telah melanggar HAM karena membiarkan kebebasan seseorang untuk berkeyakinan dirampas oleh orang lain. Contoh tersebut agaknya cukup menjadi satu tolak ukur sudah sejauh mana HAM diimplementasikan dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

0 comments:

Posting Komentar