Salam Sada Roha

Welcome To Freedom Area *Human Love Human*

Jumat, 13 September 2013

Munir : Semangat Hidup (Opini Galamedia)

Oleh : EKA AZWIN LUBIS
Ku bisa tenggelam di lautan,
Aku bisa diracun di udara,
Aku bisa terbunuh di troto jalan...
Tapi aku tak pernah mati,
Tak akan berhenti...


SEPENGGAL lirik lagu "Efek Rumah Kaca" tersebut merupakan gambaran bagaimana kisah perjuangan hidup seorang aktivis HAM, Munir Said Thalib yang tewas dibunuh saat hendak melanjutkan studi ke Belanda. Dari sepenggal lirik lagu tersebut dapat kita lihat bagaimana dahsyatnya intimidasi yang harus dihadapi Munir sebagai seorang yang ingin memperjuangkan hak setiap manusia namun justru berujung pada kematian tragis akibat diracun dalam pesawat yang ditumpanginya ke Belanda.

Munir merupakan seorang aktivis HAM kelahiran Kota Batu, Malang, 47 tahun silam. Alumni Universitas Brawijaya Malang dan merupakan seorang keturunan arab ini adalah sosok pemberani yang memiliki jiwa sosial cukup tinggi terutama yang menyangkut hak-hak fundamental manusia. Sejak duduk dibangku kuliah, beliau aktif di organisasi HMI yang kemudian memperkaya wawasan berpikirnya dan ikut bergabung menjadi ralawan di LBH Surabaya dan semakin mendekatkan dirinya pada nasib rakyat-rakyat kecil yang haknya kerap diabaikan oleh pemerintah.

Setelah tamat kuliah, Munir diangkat menjadi Koordinator Divisi Pembunuhan dan Divisi Hak Sipil Politik LBH Surabaya pada tahun 1992 hingga 1993. Pada tahun 1998 Munir mendirikan Kontras yang kemudian membuatnya semakin melebarkan sayap untuk memperjuangkan hak-hak manusia yang diabaikan oleh negara. Seiring didirikannya Kontras, semakin banyak pula kasus-kasus pelanggaran HAM yang ia perjuangkan, antara lain kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di Jakarta saat pergolakan menolak rezim Orde Baru antara tahun 1997 sampai 1998, kasus pembunuhan besar-besaran terhadap masyarakat sipil di Tanjung Priok 1984 yang ia advokasi sejak 1998, kasus penembakan mahasiswa di Semanggi, Tragedi Semanggi I dan II tahun 1998 sampai 1999, serta berperan aktif sebagai anggota komisi penyelidikan pelanggaran HAM di Timor Timur; 1999, penggagas komisi perdamaian dan rekonsiliasi di Maluku, dan menjadi advokat HAM dalam kasus-kasus di Aceh dan Papua.

Kasus yang Hilang Ditelan Waktu

Mei 2004, Munir mendapat beasiswa untuk melanjutkan S2 Hukum Humaniter di Belanda yang disponsori oleh ICCO dan harus berangkat bulan September tahun yang sama. Menjelang keberangkatannya kenegara Marco Van Baten tersebut, berbagai acara perpisahan dilakukan oleh sahabat-sahabat dan para korban pelanggaran HAM yang pernah merasakan jasanya baik itu ketika beliau bekerjadi LBH, Imparsial, maupun lembaga yang ia dirikan sendiri yakni Kontras. Pesan, kesan, dan semangat dari sahabat, keluarga serta korban pelanggaran HAM menemani keberangkatannya menuju Belanda.

Ketika berada dalam pesawat, Munir bertemu dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang kebetulan sedang tidak bertugas dan menawarkannya untuk duduk di kelas bisnis meskipun dalam tiket milik Munir berada di kelas ekonomi. Setelah ngobrol dengan Pollycarpus, munir dan penumpang lainnya ditawari minuman pembuka oleh pramugari pesawat, dan Munir pun memilih untuk minum jus jeruk.

Pesawat yang mereka tumpangi transit di Singapura sebelum melanjutkan penerbangan ke Belanda. Saat berada di Singapura, Pollycarpus turun karena tujuannya hanya sampai di sana. Setelah melakukan penerbangan dari Singapura menuju Belanda, perut Munir mulai sakit yang membuatnya berulang-ulang keluar masuk toilet sehingga beliau lemas serta kehabisan tenaga hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhir di dalam pesawat tersebut.

Dokter yang mengaotopsi jenazah Munir menemukan senyawa arsenik dalam kandungan minuman dan makanan yang disajikan oleh pramugari yang diketahui atas suruhan Pollycarpus agar sosok Munir yang senantiasa mengkritik pemerintah dapat diam dengan cara dibunuh.

Belakangan titik terang tentang siapadalang yang menyuruh Polly membunuh Munir mulai terungkap dengan terseretnya nama Mayjen (purn) Muchdi PR. Namun pada tahun 2008, Muchdi justru divonis bebas oleh majelis hakim dengan alasan tidak cukup bukti atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Tentu saja keputusan ini sangat kontroversial, namun itulah wajah hukum di Indonesia karena segalanya bisa direkayasa sehingga tidak menghilangkan bekas sama sekali layaknya kasus Munir yang hingga kini bagai hilang ditelan waktu.

Kini sembilan tahun sudah Munir meninggalkan kita, namun cita-cita mulia Munir untuk memperjuangkan hak asasi setiap manusia tetap harus diteruskan demi terlindunginya hak setiap manusia, sebab meskipun Munir telah tiada, namun semangat perjuangannnya tidak boleh juga ikut mati.
(Staf Pusat Studi HAM Unimed)**

0 comments:

Posting Komentar