Salam Sada Roha

Welcome To Freedom Area *Human Love Human*

Story of MALANG

Kongres Himnas PKn 2011.

Story of Bandung

Kongres Himnas PKn 2012.

Story of Pandeglang

LK II HMI Cab. Pandeglang.

Aksi Kamisan

SeHAMA Angkatan IV 2012.

Debat Dengan Raja Minyak

Arya Duta Hotel - Medan 2011.

Tampilkan postingan dengan label Sumut Pos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumut Pos. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Maret 2013

Menggugat Posisi Indonesia dalam Dewan HAM PBB (Opini Sumut Pos)


Oleh : Eka Azwin Lubis
Pada tahun 2011 lalu Indonesia kembali terpilih sebagai satu dari empat puluh tujuh anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB periode 2011 hingga 2014 dengan memperoleh dukungan terbanyak yaitu 148 jumlah suara dari seluruh negara anggota PBB.
Sebelumnya Indonesia juga merupakan anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2006-2007 serta 2007-2010. Indonesia bersama Philipina (183 suara), India (181 suara), dan Kuwait (166 suara) menjadi wakil benua asia yang mengisi pos Dewan HAM PBB periode ini yang berlaku untuk tiga tahun masa jabatan. Keanggotaan ini merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut dihuni oleh Indonesia setelah dewan ini dibentuk pada tahun 2006 lalu.
Ini merupakan satu kebanggaan tersendiri bagi kita karena Indonesia masih tetap dipercaya oleh dunia internasional sebagai negara yang mampu mengaplikasikan HAM secara real dalam kehidupan masyarakatnya serta diharapkan juga mampu untuk mengayomi negara-negara lain dalam menciptakan penegakan HAM dan mematuhi kaidah-kaidah kemanusian yang dewasa ini semakin terdegradasi.
Konflik Israel dan Palestina yang tak kunjung berakhir, Korea Utara yang terus mengisolasi diri dari pergaulan dunia, hingga pelanggaran-pelanggaran HAM berat beberapa pemimpin negara dikawasan Afrika, marupakan salah satu tugas yang diemban oleh Indonesia bersama negara lainnya yang juga merupakan anggota dewan HAM PBB untuk segera diselesaikan.
Dunia menilai kerukunan umat beragama di Indonesia sebagai simbol dari terimplementasinya perlindungan hak-hak setiap warga negaranya baik itu hak sipil politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Indonesia yang dihuni rakyat yang memiliki beragam suku bangsa, agama, kepercayaan, budaya, serta adat istiadat ini dianggap sebagai negara yang mampu menciptakan kedamaian umat manusia meskipun hidup ditengah-tengah berbagai perbedaan.
Pada periode 2009-2010 Indonesia bahkan diberi kesempatan untuk menduduki posisi sebagai Wakil Presiden Dewan HAM yang saat itu dijabat oleh Dian Triansyah Djani.
Kini meskipun jabatan wakil presiden dewan HAM sudah tidak dipangku oleh Indonesia lagi, namun kepercayaan dunia akan kemampuan Indonesia dalam melindungi hak-hak warga negaranya serta mengampanyekan penegakan HAM diseluruh dunia masih utuh diberikan. Hal ini terbukti dari kembali terpilihnya Indonesia untuk menjadi anggota dewan HAM PBB seperti yang telah dijabarkan diatas.
Teori tak Semanis Realita
Namun agaknya pepatah tersebut sangat cocok untuk menggambarkan situasi penegakan HAM yang benar-benar ada di Indonesia. Sebab meskipun dunia internasional mempercayakan kembali Indonesia sebagai anggota dewan HAM PBB, namun fakta yang terjadi mengenai nasib penegakan HAM di Indonesia justru masih sangat memprihatinkan.
Berbagai konflik horizontal yang menyangkut tentang hak-hak dasar manusia masih terus mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia. Negara yang telah menjadikan HAM sebagai salah satu orientasi mutlak dalam menjalankan kehidupan bernegaranya ini ternyata belum mampu untuk mengaplikasikan segala bentuk jaminan akan kebebasan warga negaranya untuk mendapatkan hak asasinya.
Berbagai peraturan yang membahas tentang penegakan HAM telah dibuat oleh Indonesia sebagai instrumen baku untuk menjamin tegaknya hak-hak dasar setiap warga negara Indonesia. Mulai dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diratifikasi dari International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik yang juga merupakan hasil ratifikasi dari International Covenant On Civil And Political Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik.
Namun meskipun telah banyak aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan menegakan hak-hak dasar warga negaranya, tetap saja itu hanya menjadi mimpi disiang bolong karena tidak diiringi dengan keseriusan dari pemerintah itu sendiri untuk menerapkan aturan tersebut dalam kehidupan nyata sehingga pelanggaran HAM masa lalu hingga kini masih belum ada yang diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah.
Mulai dari Kasus Penumpasan orang-orang yang dianggap antek-antek PKI pada tahun 1966, kasus Tanjung Priok pada tahun 1984 dimana bentrok yang terjadi antara aparat dengan warga sekitar yang berujung pada tewasnya ratusan orang akibat kekerasan dan penembakan, kasus Marsinah pada tahun 1994, peristiwa penculikan aktivis 1998, tragedi trisakti dan semanggi satu dan dua yang memakan korban jiwa mencapai 22 orang baik itu dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat sipil, hingga kasus pelanggaran HAM di Aceh, Abepura Papua, Timor Timur, Ambon, Poso, dan banyak lagi yang lainnya.
Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang divonis bersalah oleh pengadilan atas berbagai pelanggaran HAM yang pernah terjadi tersebut.
Menurut data dari Kontras, ada 137 kasus pelanggaran HAM yang disebut oleh Komnas HAM untuk diadili, dari 137 mengerucut menjadi hanya 34 kasus yang didakwa oleh kejaksaan agung. Namun jumlah tersebut kembali berkurang menjadi hanya 18 kasus saja yang diputuskan bersalah oleh pengadilan.
Yang lebih ironis lagi adalah dari semua kasus pelanggaran HAM tersebut, tidak ada satupun yang divonis bersalah setelah mereka yang menjadi pelaku pelanggaran HAM tersebut mengajukan banding. Sungguh-sungguh sangat menyedikan melihat realita penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terkesan tidak memiliki keseriusan.
Maka hal yang sangat wajar jika Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa begitu dicecar dan ditekan oleh beberapa negara yang kecewa dengan Indonesia saat mengikuti sidang periodik ke 13 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss pada tanggal 23-26 Mei 2012.
Indonesia dianggap sebagai negara yang gagal dalam melindungi dan menegakan hak-hak asasi warga negaranya meskipun telah terpilih sebagai anggota dewan HAM PBB.
Selain dianggap gagal dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, Indonesia juga dianggap gagal dalam melindungi hak-hak kaum minoritas seperti Ahmadiyah dan golongan Islam Syiah yang mendapatkan perlakukan diskriminatif oleh pemerintah.
Jika hal ini tidak segera ditanggapi dengan serius oleh pemerintah, maka bukan hal yang mustahil kekecewaan dunia internasional nantinya akan beimbas pada dikucilkannya Indonesia dari pergaulan dunia karena dianggap sebagai negara yang hipokrit dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan tidak mampu melindungi hak-hak kaum minoritas di negaranya. (*)


Penulis: Staf Pusham Unimed

Kamis, 31 Januari 2013

Ulos Buat Dahlan dan Pernyataan Effendi (Opini Sumut Pos)

Salah satu calon gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon menuai banyak kecaman khusunya dari masyarakat dan tokoh adat batak. Pasalnya beliau mengkritik pemberian tongkat Tunggal Panaluan sebagai simbol kepercayaan tokoh adat Batak di Tapanuli kepada Dahlan Iskan yang dianggap memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan bandara Silangit yang rencananya akan dijadikan bandara internasional. 
Oleh: Eka Azwin Lubis
Selain diberikan tongkat Tunggal Panaluan, Dahlan juga disematkan ulos bulang-bulang pertanda bahwa beliau memiliki peran yang signifikan atas kemajuan tanah batak setelah memenuhi beberapa kriteria filosofis adat batak yakni hagabeon, hamoraon, dan hasangapon.
Namun hasil dari kesepakatan tokoh adat batak khususnya di Bonapasogit tersebut justru dikritik oleh Effendi Simbolon yang menyatakan bahwa Dahlan Iskan sangat tidak pantas untuk mendapatkan penghormatan tersebut, karena dirinya hanya orang gila.
Hal inilah yang kemudian mendapat respon yang begitu keras oleh masyarakat karena Effendi dinilai tidak pantas untuk mengeluarkan pernyataan seperti itu, apalagi statusnya yang saat ini merupakan calon gubernur Sumatera Utara.
TB. Silalahi selaku tokoh politik nasional dan berdarah Batak mengatakan bahwa Effendi tidak layak untuk menjadi pemimpin karena tidak pantas seorang pemimpin menebar kebencian karena sentimen pribadi. Selain itu beberapa tokoh adat batak mengecam keras pernyataan Effendi tersebut yang dianggap sebagai pelecehan kepada tokoh batak yang memberikan penghormatan kepada Dahlan Iskan. Mereka menilai pemberian penghormatan tersebut dilakukan bukan dengan cara yang asal-asalan, melainkan atas musyawarah bersama yang mengahasilkan pemufakatan diantara sesama tokoh adat batak.
Kekeliruan pernyataan yang dilakukan oleh Effendi ini merupakan satu preseden buruk bagi dirinya yang ingin mendapat dukungan dari masyarakat sumut sebagai gubernur mendatang. Suka atau tidak suka, Effendi harus berani meminta maaf kepada Dahlan Iskan dan masyarakat serta tokoh adat batak khusunya atas pernyataan yang pernah ia keluarkan sebelumnya.
Dengan hal ini mungkin kepercayaan masyarakat atas dirinya akan kembali muncul seiring memudarnya popularitas beliau khusunya di mata warga batak yang ada di Tapanuli Utara.
Ucapan Yang Jadi Boomerang
Effendi Simbolon bukanlah orang pertama yang tersandung masalah karena pernyataannya yang keliru kepada khalayak ramai. Sebelumnya kita juga sempat dikejutkan dengan pernyataan Rhoma Irama yang mendeskriditkan pasangan Jokowi dan Basuki Tjahya Purnama ( Ahok ) saat mereka bertarung dalam memperebutkan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Namun saat dimintai klarifikasinya, Rhoma mengaku hanya mengatakan apa yang menjadi kewajibannya sebagai seorang pemuka agama.
Belakangan kita juga dikejutkan dengan pernyataan kontroversi yang dikeluarkan oleh seorang politisi Partai Demokrat Sutan Bhatugana yang dinilai telah melecehkan mantan Presiden RI Abdurahman Wahid (Gus Dur).
Kejadian tersebut bermula saat Sutan menghadiri Forum Dialog Kenegaraan DPD bertema “Pembubaran BP Migas untuk Kemakmuran Rakyat?” pada 21 November 2012 lalu.
Ketika itu ada seorang aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi yang menuding bahwa Komisi VII telah mengadakan rapat untuk memperkuat posisi BP Migas. Dengan seketika Sutan mengeluarkan argument untuk membalas, yang dalam pernyataanya ada kalimat “Jika anda mengatakan Gus Dur itu bersih, kenapa dia diturunkan di tengah jalan”.
Hal inilah yang kemudian memperuncing suasana hingga menuai protes dari pihak PBNU yang menganggap Sutan telah melecehkan Gus Dur. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sutan membenarkannya dan mangatakan bahwa ada kata-kata yang ditambahkan padahal dia tidak mengatakannya.
Hingga saat ini pernyataan seorang tokoh baik itu pemimpin negara, pemimpin agama, atau hanya sekedar selebritis, banyak menjadi inspiratif bagi para penggemarnya. Sehingga seorang public figure sangat dituntut kecerdasan dan kedewasaan berfikirnya dalam mengeluarkan setiap pernyataan karena akan menjadi konsumsi publik.
Mereka harusnya sadar bahwa pernyataan yang mereka keluarkan ibarat pedang bermata dua. Satu sisi pernyataan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi banyak orang, namun di sisi yang lain kata-kata mereka bisa saja ditangkap sebagai sebuah pernyataan kontroversi oleh publik.
Apalagi saat ini sangat banyak tokoh nasional yang mencuat namanya karena pernyataan nyelenehnya yang mengundang protes dari berbagai kalangan yang merasa keberatan dengan apa yang meraka utarakan.
Bukankan inilah sikap yang harusnya dipahami secara cerdas oleh para public figure termasuk tokoh politik dengan makna yang berbeda-beda oleh para pendengarnya. Alih-alih ingin membengkokan sejarah dengan pernyataan-pernyataan hebat layaknya beberapa tokoh diatas, mareka pasti akan dikenang dengan pernyataan nyelehnya yang telah melukai beberapa kalangan.
Tokoh Besar dengan Pernyataan Cerdas
Mahatma Gandhi pernah mengatakan bahwa “ Jika kau diperangi oleh musuhmu, maka balas dia dengan cinta”. Pernyataan sangat bijak dari seorang pemimpin yang mendapat banyak kritikan dari para pesaing politiknya saat itu.
Seperti yang dijelakan diatas bahwa tidak semua pernyataan hebat tersebut muncul secara konseptual, ada juga yang muncul dengan spontan dari seorang pemimpin dalam menjawab tuntutan rakyatnya yang kemudian justru mendunia karena begitu indah, seperti mantan presiden Amerika Serikan Franklin Delano Roosevelt yang pada saat itu menerima banyak tuntutan dari rakyatnya sehingga beliau mengatakan” Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepada anda, tapi pertanyakanlah apa yang telah anda berikan kepada negara”.
Dari pernyataan tersebut, tidak hanya masyarakat Amerika Serikat saja yang tergugah hatinya, namun masyarakat negara lain juga tersentuh dengan pernyataan tersebut sehingga ingin berbuat apapun demi negara yang mereka cintai.
Tidak kalah dengan pemimpin negara lain, bapak bangsa Indonesia sekaligus presiden pertama kita Ir. Soekarno, selain dikenal dengan jiwa kharismatiknya, beliau juga dikenal dengan pernyataan-pernyataanya yang membangun. Manakala beliau ditanya tentang konsepnya dalam membawa Indonesia menuju bangsa yang maju dan berwibawa dimata dunia, dengan seketika beliau menjawab “Berikan aku sepuluh pemuda, maka akan ku guncang dunia”.
Dengan pernyataan tersebut berarti Soekarno begitu yakin bahwa kemartabatan dan kejayaan Indonesia ada ditangan pemudanya yang merupakan tonggak masa depan bangsa.
Pernyataan tersebut hingga kini masih santer terdengar mengiringi semangat pemuda dalam menjalankan mengeluarkan setiap pernyataan karena akan diterjemahkan kehidupannya yang dibebani tanggung jawab moral sebagai penentu arah bangsa.

Penulis: Kabid PTKP HMI FIS dan Staf Pusham Unimed

Jumat, 25 Januari 2013

Penghapusan RSBI, Penghapusan Diskriminasi (Opini Sumut Pos)

  Pasca dikeluarkannya putusan MK mengenai penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), maka tidak adalagi sekolah-sekolah di Indonesia yang berhak mengenakan label RSBI baik ditingkat Sekolah Daras (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Oleh: Eka Azwin Lubis

Penghapusan ini merupakan sinkronisasi dari dibatalkannya Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal (UU Sisdiknas) yang menjadi dasar pelaksanaan RSBI. MK menilai pasal ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti yang dijelaskan ketua MK, Mahfud MD.

Sama-sama kita ketahui bahwa selama ini RSBI digadang-gadang sebagai sekolah yang mampu menciptakan bibit-bibit muda berprestasi dengan mengandalkan dukungan dari segala fasilitas sekolah yang jauh lebih baik dibandingkan sekolah-sekolah umum lainnya. Ruang kelas berlantaikan keramik serta didukung fasilitas AC disetiap ruangan serta dilengkapi dengan Laptop di meja guru yang langsung dihubungkan dengan infocus guna mempermudah guru dalam memberikan pelajaran kepada siswa-siswi di RSBI menjadi salah satu keunggulan fasilitas yang dimiliki oleh RSBI.

Namun persoalan lain muncul manakala sekolah yang mengenakan label RSBI menerapkan aturan untuk memungut uang masuk yang relatif besar kepada setiap calon peserta didiknya serta mematok uang SPP yang tinggi sehingga hanya siswa dengan latar belakang berkecukupan saja dapat bersekolah di RSBI serta menikmati fasilitas yang super ekstra tersebut.

Ada keterangan yang menyatakan bahwa RSBI tidak hanya diisi oleh siswa dari kalangan ekonomi menengah keatas saja karena mereka memberikan jatah 20% kepada siswa kurang mampu yang berprestasi untuk bersekolah disana. Hal tersebut memang memiliki tujuan yang baik karena memberikan kesempatan bagi generasi muda berprestasi namun memiliki kekurangan dari segi materi untuk menimbah ilmu di sekolah yang didukung fasilitias mewah sehingga memberikan kenyamanan bagi mereka untuk menuntut ilmu. Namun tanpa disadari sistem yang diterapkan oleh RSBI tersebut membuat 20% siswa dari latar belakang keluarga kurang mampu tadi merasa minder dengan teman-teman satu sekolahnya yang pada umumnya dilengkapi dengan aksesoris mewah seperti HP, Laptop, kendaraan, hingga Pakaian yang otomatis sangat kentara perbedaanya.

Meskipun anak-anak berprestasi tadi berkesempatan mendapatkan ilmu dengan fasilitas penunjang yang sama, namun mereka pasti merasa tertekan dengan situasi yang ada dan secara tidak langsung menghakimi status sosial yang mereka sandang dengan segala batasan yang ada.  Inilah salah satu alasan mengapa RSBI dianggap kurang efektif dalam penerapannya, karena secara tidak langsung sudah mengadopsi pola diskriminasi dan kastanisasi (penggolongan) di lingkup dunia pendidikan indonesia karena hanya mereka dengan latar belakang ekonomi berkecukupan saja dapat menikmati RSBI dengan segala fasilitasnya dan tidak merasa tertekan karena gaya hidup yang diterapkan sekolah sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua mereka.
Faktor lain yang menjadikan RSBI tidak efektif adalah persaingan mutu pendidikan yang sangat timpang antara sekolah umum baik itu negeri maupun swasta dengan RSBI yang mengadopsi kurikulum dari luar negeri dan menggunakan jasa guru-guru asing untuk menambah kualitas berbahasa asing siswa-siswi di RSBI karena adanya kemampuan sumber dana yang mereka miliki melalui pungutan-pungutan dari siswanya.

Pada dasarnya, sistem pendidikan indonesia yang sentralistik membuat hal tersebut menjadi sesuatu yang janggal karena adanya perbedaan yang diterapkan dalam proses belajar mengajar sementara eksekusi final mengenai proses kelulusan siswa masih ditentukan oleh pusat dengan sistem yang sama.

Pendidikan Tanpa Diskriminasi


Dalam preambule UUD 1945 terdapat beberapa tujuan bangsa indonesia yang salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan kata lain dapat diartikan bahwa hak akan pendidikan benar-benar dijamin keberadaanya secara mutlak oleh negara sehingga tercapailah apa yang menjadi cita-cita bangsa seperti yang tertuang dalam preambule dasar konstitusi negara ini. Hak atas pendidikan ini kembali diperkuat dalam Pasal 31 UUD 1945. Tentu saja acuan hukum mengenai hak atas pendidikan ini mengedepankan sistem pendidikan yang merata dan berimbang tanpa adanya disikriminasi.

Dengan begitu tidak ada alasan bagi kita menjadikan pendidikan sebagai wadah pengelompokan antara kaum borjuis dengan proletar sebagaimana yang banyak terjadi dalam kehidupan bangsa ini.  Pemerintah sebagai awak yang menakhodai jalannya negara memiliki andil yang sangat signifikan atas terwujudnya pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan yang menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dengan berbagai landasan hukum tentang substansifitas dari hak atas pendidikan yang harus dijamin keberadaanya oleh negara tanpa adanya diskriminasi tersebut, sudah seharusnya semua anak bangsa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengenyam dunia pendidikan dengan fasilitas dan sarana yang memadai demi menunjang peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia kita.

Bukan hanya mereka yang berada dikalangan menengah keatas saja yang berhak untuk mengenyam manisnya dunia pendidikan, namun semua warga negara Indonesia juga berhak untuk merasakan nikmatnya berpengetahuan dan menjadi orang yang berpendidikan. Tidak ada diskriminasi akan pencapaian hak atas pendidikan sebagaimana yang tertulis diatas. Sebab semua orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum untuk mendapat pendidikan tanpa memandang strata sosial dan latar belakang karena negara dengan tegas telah menjamin hal tersebut.

Dalam konstitusi telah dijelaskan negara menganggarkan dana  yang cukup besar untuk dunia pendidikan demi terpenuhinya hak atas pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dijelaskan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Hal ini bukanlah sesuatu yang aneh mengingat untuk menjamin terwujudnya hak atas  pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, tentunya memerlukan dana yang sangat besar. Sehingga wajar jika negara memprioritaskan 20% dana APBN untuk dunia pendidikan.

Namun sekali lagi melalui sokongan dana yang begitu besar, diharapkan tidak adanya lagi pengkotak-kotakan dalam sistem pendidikan kita sebagaimana yang selama ini telah terjadi. Sebab hak atas pendidikan bersifat universal.

Penulis: Kabid PTKP HMI FIS dan Staf Pusham Unimed

Sabtu, 08 Desember 2012

Mempertanyakan Aktualisasi Empat Pilar Kebangsaan (Opini Sumut Pos)

OLEH : 
Eka Azwin Lubis

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat 2 Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 tersebut menyatakan dengan tegas bahwa bangsa Indonesia meletakan atau menjunjung tinggi kedaulatannya yang berorientasi pada rakyatnya.
Hal tersebut merupakan satu keputusan mutlak bagi negara Indonesia yang berani memberikan amanah kedaulatan sepenuhnya ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar Negara sebagai landasan konstitusi bangsa. Oleh sebab itu meskipun kedaulatan tersebut dilaksanakan melalui sistem perwakilan, namun secara real dapat disimpulakan rakyatlah yang menjadi istrumen terpenting dalam berjalanya bangsa Indonesia diberbagai bidang.
Jika begitu, rakyat Indonesia juga harus paham bahwa dalam upaya mewujudkan kehidupan bangsa yang berkedaulatan serta mengedepankan negara yang berkeadilan maka kita harus memahami empat pilar penting yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus senantiasa dijadikan patron dalam menjalankan kehidupan sehari – hari. Sebab seandainya empat pilar tersebut sudah tidak lagi melekat dalam diri setiap bangsa Indonesia maka niscaya kedaulatan negara akan tergadai karena orientasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah terabaikan. Keempat pilar tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain keberadaannya, sebab kesemuanya merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan saling berorientasi antar satu dengan yang lainnya.
Yang pertama adalah Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia. Selain merupakan dasar negara, Pancasila juga merupakan dasar Idiologi bangsa. Pancasila merupakan cerminan mutlak dari seluruh rakyat Indonesia, sehingga identitas bengsa Indonesia tergambar dari butir – butir yang terkandung didalam Pancasila. Hal ini terlihat dari bagaimana tidak satupun bangsa Indonesia yang tidak berketuhanan atau sekedar bekepercayaan seperti yang tercantum dalam butir pertama pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa. Saat ini Indonesia mengakui adanya enam agama yang dijamin pemeluknya untuk melaksanakan ibadahnya, begitu juga para penganut kepercayaan yang keberadaan mereka di Indonesia juga dijamin oleh negara.
Yang tidak kalah dengan idiologi bangsa-bangsa lainnya adalah mampu memberikan semacam pandangan hidup bangsa yang beranekaragam karakter ini untuk tetap mengedepankan dialog atau musyawarah dalam menyelesaikan berbagai konflik horizontal yang terjadi diantara sesama Rakyat Indonesia karena memiliki berbagai perbedaan. Yang tidak kalah penting adalah bagimana keberagaman tersebut coba disatukan dengan meniadakan diskriminasi yang terkandung dalam butir kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Meskipun hal tersebut merupakan satu kerja yang sulit untuk dilaksanakan, namun upaya untuk menghilangkan ketidakadilan selalu dilakukan oleh pemerintah yang notabenenya merupakan wakil-wakil dari pemegang kedaulatan negara dan dalam rangka mengamalkan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.
Poin kedua dalam empat pilar tersebut adalah Dasar Konstitusi kita yakni Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang kemudian disingkat menjadi UUD 1945 dan telah mengalami empat kali amandemen yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan terakhir 2002. UUD 1945 sendiri merupakan salah satu landasan hukum negara Indonesia. Semua pasal yang terkandung dalam UUD 1945 merupakan bahan rujukan bagi aturan-aturan hirarki hukum dibawahnya seperti Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan terakhir Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Substansial UUD 1945 tidak dapa diabaikan dalam menjalankan kehidupan berbangsa. Sebab harus diakui bahwa meskipun UUD 1945 lahir pasca kemerdekaan Indonesia namun seluruh aturan yang terkandung dalam UUD 1945 adalah gambaran bagimana prilaku bangsa Indonesia dalam menjalankan sistem ketatanegaraan. Sehingga rakyat Indonesia harus sadar bagaimana sesungguhnya prilaku yang harus dilakukan oleh orang Indonesia sehingga sesuai dengan isi UUD 1945.
Lalu poin yang ketiga adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) itu sendiri yang merupakan wadah atau rumah dari bangsa Indonesia. Negara ini merupakan negara kepulauan terluas yang ada didunia karena dihuni oleh 17.504 pulau. Sehingga ini tidak hanya merupakan pekerjaan rumah bagi TNI saja untuk menjaganya, namun seluruh rakyat Indonesia diberikan tanggung jawab dalam rangka mempertahankan keutuhan negara. Peran serta dari 237.556.363 jiwa bangsa Indonesia dalam mempertahankan keutuhan NKRI sangat diharap agar tindakan – tindakan separatis yang belakangan mulai mencuat lagi kepermukaan segera dapat diminimalisir dan dihilangkan dari muka bumi Ibu Pertiwi.
Poin terakhir yang tidak kalah urgen dalam empat pilar kebangsaan adalah Semboyan Negara yang berbunyi “ Bhineka Tunggal Ika “ yang berasal dari bahasa sansekerta yang berarti Walaupun Berbeda – Beda Tetapi Tetap Satu Jua. Semboyan tersebut menggambarkan bahwa Indonesia diisi oleh rakyat yang penuh kemajemukan seperti yang dijelaskan diatas. Dalam kemajemukan sudah menjadi hal yang lumrah akan senantiasa timbul perselisihan, Namun  bangsa Indonesia juga merupakan bangsa yang mencintai keberagaman sehingga dengan tegas semboyan bangsa yang selalu berdampingan erat dengan Pancasila meyatakan eksistensi persatuan tetap terjaga didalam berbagai perbedaan. Sebab persatuan bukan berarti kita sama, keberagaman juga bukan berarti kita berbeda.
740 suku bangsa/etnis, 583 bahasa dan dialek daerah, dan enam agama yang terdapat di Indonesia mampu disatukan dalam wadah NKRI yang berorientasi pada butir – butir  Pancasila yang diikat dalam aturan – aturan yang terkandung dalam pasal – pasal UUD 1945.
Butuh Realisasi Dalam Kehidupan 
Empat pilar tersebutdiibaratkan sebagai tiang – tiang penyangga dari kokohnya sebuah bangunan. Sehingga Implementasinya sangat dibutuhkan agar tidak terjadi keubuhan dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Pemerintah yang dalam hal ini Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) saat ini sedang gencar – gencarnya mengampanyekan keempat pilar tersebut kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari bagaimana MPR rutin melaksanakan Seminar Nasional yang digelar diberbagai daerah ditanah air yang bertajuk tentang pemahaman masyarakat akan keempat pilar kebangsaan tersebut.Namun satu hal yang lebih urgen untuk diperhatikan pemerintah selain kampanye tentang pemahaman empat pilar kehidupan bernegara tersebut adalah bagaimana kontrol sosial yang dilakukan oleh pemerintah agar keempat pilar tersebut benar – benar dipahami dan diamalkan dalam kehidupan seluruh bangsa Indonesia sehingga kita tidak senantiasa terkungkung pada teori semata namun implementasinya sering tidak tuntas sampai kesendi kehidupan bangsa disegala lini. 

Penulis: Kabid PTKP HMI FIS Unimed dan Staf Pusham Unimed

Jumat, 09 November 2012

Meniru Kesahajaan Pak Menteri (Opini Sumut Pos)


Sejak diumumkan perombakan susunan Menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, praktis dunia perpolitikan Indonesia disibukkan dengan berbagai prediksi siapa yang akan keluar, masuk, atau sekedar tukar posisi didalam susunan Kabinet yang baru.
Oleh : Eka Azwin Lubis
Dan pada saat tiba tanggal 18 Oktober 2011 dimana hari tersebut merupakan waktu yang dipilih Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono untuk mengumumkan hasil resshufle didalam kabinet yang mereka pimpin untuk waktu kurang lebih tiga tahun kedepan semua orang menunggu hasil resshufle tersebut.
Dari sekian banyak jumlah menteri dan wakil menteri tersebut, muncul satu nama baru yang cukup menarik karena prestasi kerja beliau sewaktu menjadi Direktur Utama (Dirut) PLN untuk masa bakti mulai 23 Desember 2009 sampai tanggal dilantiknya beliau sebagai Menteri Negara Badan Usaha Miliki Negara (Menneg BUMN) yang baru menggantikan Mustafa Abubakar.
Mustafa Abubakar sendiri menuai banyak kritik ketika tahun lalu mengeluarkan kebijakan yang tak mulus dalam penjualan saham Krakatau Steel, salah satu BUMN milik Indonesia seperti yang dikatakan oleh seorang penulis The Straits Times, Bruce Gale.
Beliau adalah Dahlan Iskan. Pria kelahiran Magetan 60 tahun yang lalu ini merupakan sosok pemimpin yang sederhana, nyentrik, ramah, dan ulet dalam mengemban amanah. Terbukti seperti yang diceritakan dalam buku “ Dua Tangis dan Ribuan Tawa “ saat Dahlan Iskan menjadi Dirut PLN, walau hanya 2 tahun 9 bulan 25 hari, beliau mampu melakukan reformasi besar-besaran dengan Program sehari sejuta sambungan PLN.
Dan hasil dari perubahan yang beliau terapkan ini adalah krisis listrik yang telah terjadi puluhan tahun di Indonesia bisa diatasi oleh Dahlan Iskan (tentu bukan sendirian). Karyawan PLN yang sebelumnya minder kini lebih percaya diri lagi. Selain itu beliau juga dikenal sebagai Pemimpin Harian Jawa Pos sejak tahun 1982 dan mampu mendongkrak Income Jawa Pos yang waktu itu hampir mati dengan oplah 6.000 ekslempar, menjadi surat kabar dengan oplah 300.000 eksemplar dalam waktu 5 tahun.
Sejak diangkat dan dilantik Presiden SBY sebagai Menneg BUMN yang baru, praktis kehidupan seorang Dahlan Iskan seketika juga berubah, dimana jika selama ini beliau hanya membawahi satu BUMN yaitu PLN, kini beliau telah menjadi Leader bagi semua BUMN yang ada di Indonesia.
Namun, Ada yang aneh alias luar biasa pada Dahlan Iskan ketika SBY menunjuknya menjadi menteri BUMN. Dahlan Iskan yang berada di bandara untuk bersiap-siap ke luar negeri, menerima telephone dari  Presiden SBY yang melarangnya pergi, karena beliau ditunjuk menjadi Menneg BUMN yang baru.
Beliau menangis membayangkan bagaimana teman-temannya di PLN lagi semangat-semangatnya mengurusi dan memperbaiki listrik dan akan segera beliau tinggalkan. Ini merupakan tangisan kedua Dahlan Iskan, setelah tangisan pertama ketika rapat dengar pendapat dengan DPR dimana Dahlan Iskan memutuskan berani menabrak aturan asal tidak korupsi demi menerangi listrik daerah pedalaman di Sumatera.
Kejadian mengesankan tidak hanya sampai disitu. Pada hari pelantikan sebagai menteri yang baru, saat semua orang mengenakan sepatu resmi, Dahlan Iskan justru memakai sepatu kets atau olahraga. Hanya warnanya saja yang hitam untuk menunjukan keseragaman dengan yang lain. Saat ditanya soal penampilannya itu, Dahlan menjawab santai. “Sudah kebiasaan sangat lama,”
Seperti yang diberitakan oleh Maja News, Dahlan mengaku tak pernah mendapatkan teguran dari Presiden SBY atas kebiasaannya tersebut. Bahkan, beliau mengaku tak perlu izin presiden untuk urusan sepatu ini. Hal yang sangat jarang terjadi kini justru dilakukan oleh orang yang bukan dari latar belakang miskin. Karena kekayaan Dahlan Iskan mencapai Rp48 Milyar. Jauh melampaui Presiden SBY yang hanya memiliki kekayaan Rp7,6 Milyar saat melaporkan kekayaannya kepada negara.
Kekayaan Dahlan Iskan itu bukanlah hasil dari korupsi. Sebab sebelum menjadi Menteri, selain bekerja sebagai Dirut PLN beliau juga merupakan Pemimpin Grup Jawa Pos. Dahlan Iskan juga merupakan Presiden Direktur dari dua perusahaan pembangkit listrik swasta yakni PT Cahaya Fajar Kaltim di Kalimantan Timur dan PT Prima Electric Power di Surabaya.
Dan pada tahun 2002 beliau mendirikan stasiun televisi lokal JTV di Surabaya, kemudian diikuti Batam TV di Batam dan Riau TV di Pekanbaru. Sehingga wajar jika beliau memiliki jumlah kekayaan yang luar biasa dan hal inilah yang melandasi kinerjanya dalam menerapkan pelayanan ditubuh PLN yang jujur dan ikhlas tanpa korupsi, seperti yang diungkapkan oleh  Eddy D. Erningpraja, Direktur SDM dan Umum PLN.
Menteri Naik Kereta Api dan Ojek
Kesederhanaan tampaknya tak bisa luput dari diri seorang Dahlan Iskan. Bahkan satu kali Dahlan pernah bercerita tentang kehidupan masa kecilnya yang bertemankan kain sarung. Suatu kali beliau pernah diundang Presiden SBY untuk menghadiri rapat kerja pemerintah di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat tanggal 23 Desember 2011.
Karena takut kena macet dan terlambat beliau pergi menggunakan kereta api AC (commuter line) tanpa ditemani oleh ajudan atau pengawal layaknya seorang Menteri. Tidak sampai disitu, saat beliau tiba dan turun distasiun Bogor, beliau langsung mencari ojek untuk menuju Istana Bogor tempat rapat digelar.nDan Sebelum pukul 09.00 beliau sudah tiba di Istana Bogor dan tidak terlambat menghadiri rapat yang dipimpin Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono pada pukul 09.00.
Kejadian tersebut bukanlah hal yang aneh bagi Dahlan Iskan, sebab beliau memang senantiasa naik Kereta Api dalam beberapa kali kesempatan. Dan sewaktu beliau berada didalam Kerata kelas Ekonomi yang tarifnya hanya Rp 6000, beliau tidak pernah sungkan untuk bercengkrama dengan penumpang lainnya.
Jauh sebelum menjadi Menteri, Dahlan juga memiliki kebiasaan berangkat ke kantor berjalan kaki saat menjadi Dirut PLN. Hal ini mengingatkan kita pada sosok Mahmoud Ahmadinejad, Presiden Iran yang tidak mau menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas dan lebih memilih mobil pribadi miliknya jenis Peugeot 504 buatan tahun 1977 sebagai kendaraan yang menghatarkannya dalam menjalankan tugas kenegaraan dan tanpa didampingi supir karena beliau lebih suka mengemudi sendiri.
Dahlan Iskan sudah menyusun program kerjanya sebagai Menneg BUMN seperti mengurangi campur tangan pemerintah di BUMN untuk memberi kebebasan dan otoritas kepada para direktur utamanya melakukan aksi-aksi korporasi. Selain itu beliau juga telah memiliki Program restrukturisasi aset dan downsizing (penyusutan jumlah) sejumlah badan usaha.
Dahlan juga menyatakan akan memangkas agenda rapat yang dinilainya tidak terlalu penting. Terlalu banyak rapat itu harus dikurangi 50 persen. Undangan ke BUMN juga harus dikurangi 50 persen,  kata beliau. “Lebih banyak kerja dari pada bikin rapat,” seperti yang ditulis viva team.
Kalau semua pejabat di Indonesia memiliki jiwa dan sifat seperti Dahlan Iskan yang santun dan bersahaja, bukan hal yang mustahil kalau Indonesia akan lebih terpandang karena kesederhanaan pemimpin dan rakyatnya dalam menjalankan hidup. Karena Indonesia merupakan negara yang masih kuat dengan budaya paternalistiknya, sehingga ketika pemimpinnya memberikan contoh otomatis anak buah mengikutinya.(*)


Penulis Kabid PTKP HMI FIS dan Staf Pusham Unimed
Sumber : Sumut Pos, 8 November 2012