OLEH :
Eka
Azwin Lubis
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat 2 Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 tersebut menyatakan dengan tegas bahwa bangsa Indonesia meletakan atau menjunjung tinggi kedaulatannya yang berorientasi pada rakyatnya.
Hal tersebut merupakan satu keputusan mutlak bagi negara
Indonesia yang berani memberikan amanah kedaulatan sepenuhnya ditangan rakyat
yang dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar Negara sebagai landasan
konstitusi bangsa. Oleh sebab itu meskipun kedaulatan tersebut dilaksanakan melalui
sistem perwakilan, namun secara real dapat disimpulakan rakyatlah yang menjadi
istrumen terpenting dalam berjalanya bangsa Indonesia diberbagai bidang.
Jika begitu, rakyat Indonesia juga harus paham bahwa
dalam upaya mewujudkan kehidupan bangsa yang berkedaulatan serta mengedepankan
negara yang berkeadilan maka kita harus memahami empat pilar penting yang ada
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus senantiasa dijadikan patron
dalam menjalankan kehidupan sehari – hari. Sebab seandainya empat pilar
tersebut sudah tidak lagi melekat dalam diri setiap bangsa Indonesia maka
niscaya kedaulatan negara akan tergadai karena orientasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sudah terabaikan. Keempat pilar tersebut tidak dapat
dipisahkan satu sama lain keberadaannya, sebab kesemuanya merupakan satu
kesatuan yang saling melengkapi dan saling berorientasi antar satu dengan yang
lainnya.
Yang pertama adalah Pancasila, yang merupakan dasar
negara Indonesia. Selain merupakan dasar negara, Pancasila juga merupakan dasar
Idiologi bangsa. Pancasila merupakan cerminan mutlak dari seluruh rakyat
Indonesia, sehingga identitas bengsa Indonesia tergambar dari butir – butir
yang terkandung didalam Pancasila. Hal ini terlihat dari bagaimana tidak
satupun bangsa Indonesia yang tidak berketuhanan atau sekedar bekepercayaan
seperti yang tercantum dalam butir pertama pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Saat ini Indonesia mengakui adanya enam agama yang dijamin pemeluknya untuk
melaksanakan ibadahnya, begitu juga para penganut kepercayaan yang keberadaan
mereka di Indonesia juga dijamin oleh negara.
Yang tidak kalah dengan idiologi bangsa-bangsa lainnya
adalah mampu memberikan semacam pandangan hidup bangsa yang beranekaragam
karakter ini untuk tetap mengedepankan dialog atau musyawarah dalam
menyelesaikan berbagai konflik horizontal yang terjadi diantara sesama Rakyat
Indonesia karena memiliki berbagai perbedaan. Yang tidak kalah penting adalah
bagimana keberagaman tersebut coba disatukan dengan meniadakan diskriminasi yang
terkandung dalam butir kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia. Meskipun hal tersebut merupakan satu kerja yang sulit untuk
dilaksanakan, namun upaya untuk menghilangkan ketidakadilan selalu dilakukan
oleh pemerintah yang notabenenya
merupakan wakil-wakil dari pemegang kedaulatan negara dan dalam rangka
mengamalkan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada
di Indonesia.
Poin kedua dalam empat pilar tersebut adalah Dasar
Konstitusi kita yakni Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
1945 yang kemudian disingkat menjadi UUD 1945 dan telah mengalami empat kali
amandemen yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan terakhir 2002. UUD 1945
sendiri merupakan salah satu landasan hukum negara Indonesia. Semua pasal yang
terkandung dalam UUD 1945 merupakan bahan rujukan bagi aturan-aturan hirarki
hukum dibawahnya seperti Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan terakhir
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Substansial UUD 1945 tidak dapa diabaikan dalam
menjalankan kehidupan berbangsa. Sebab harus diakui bahwa meskipun UUD 1945
lahir pasca kemerdekaan Indonesia namun seluruh aturan yang terkandung dalam
UUD 1945 adalah gambaran bagimana prilaku bangsa Indonesia dalam menjalankan
sistem ketatanegaraan. Sehingga rakyat Indonesia harus sadar bagaimana
sesungguhnya prilaku yang harus dilakukan oleh orang Indonesia sehingga sesuai dengan
isi UUD 1945.
Lalu poin yang ketiga adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ( NKRI ) itu sendiri yang merupakan wadah atau rumah dari bangsa
Indonesia. Negara ini merupakan negara kepulauan terluas yang ada didunia
karena dihuni oleh 17.504 pulau. Sehingga ini tidak hanya merupakan pekerjaan
rumah bagi TNI saja untuk menjaganya, namun seluruh rakyat Indonesia diberikan
tanggung jawab dalam rangka mempertahankan keutuhan negara. Peran serta dari
237.556.363 jiwa bangsa Indonesia dalam mempertahankan keutuhan NKRI sangat
diharap agar tindakan – tindakan separatis yang belakangan mulai mencuat lagi
kepermukaan segera dapat diminimalisir dan dihilangkan dari muka bumi Ibu
Pertiwi.
Poin terakhir yang tidak kalah urgen dalam empat pilar
kebangsaan adalah Semboyan Negara yang berbunyi “ Bhineka Tunggal Ika “ yang
berasal dari bahasa sansekerta yang berarti Walaupun
Berbeda – Beda Tetapi Tetap Satu Jua. Semboyan tersebut menggambarkan bahwa
Indonesia diisi oleh rakyat yang penuh kemajemukan seperti yang dijelaskan
diatas. Dalam kemajemukan sudah menjadi hal yang lumrah akan senantiasa timbul
perselisihan, Namun bangsa Indonesia juga merupakan bangsa yang mencintai
keberagaman sehingga dengan tegas semboyan bangsa yang selalu berdampingan erat
dengan Pancasila meyatakan eksistensi persatuan tetap terjaga didalam berbagai
perbedaan. Sebab persatuan
bukan berarti kita sama, keberagaman juga bukan berarti kita berbeda.
740 suku bangsa/etnis, 583 bahasa dan dialek daerah, dan
enam agama yang terdapat di Indonesia mampu disatukan dalam wadah NKRI yang
berorientasi pada butir – butir Pancasila yang diikat dalam aturan –
aturan yang terkandung dalam pasal – pasal UUD 1945.
Butuh
Realisasi Dalam Kehidupan
Empat pilar tersebutdiibaratkan sebagai tiang – tiang
penyangga dari kokohnya sebuah bangunan. Sehingga Implementasinya sangat
dibutuhkan agar tidak terjadi keubuhan dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Pemerintah yang dalam hal ini Majelis Permusyawaratan
Rakyat ( MPR ) saat ini sedang gencar – gencarnya mengampanyekan keempat pilar
tersebut kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari bagaimana MPR rutin
melaksanakan Seminar Nasional yang digelar diberbagai daerah ditanah air yang
bertajuk tentang pemahaman masyarakat akan keempat pilar kebangsaan
tersebut.Namun satu hal yang lebih urgen untuk diperhatikan pemerintah selain
kampanye tentang pemahaman empat pilar kehidupan bernegara tersebut adalah
bagaimana kontrol sosial yang dilakukan oleh pemerintah agar keempat pilar
tersebut benar – benar dipahami dan diamalkan dalam kehidupan seluruh bangsa
Indonesia sehingga kita tidak senantiasa terkungkung pada teori semata namun
implementasinya sering tidak tuntas sampai kesendi kehidupan bangsa disegala
lini.
Penulis: Kabid PTKP HMI FIS Unimed dan Staf Pusham Unimed
0 comments:
Posting Komentar