Salam Sada Roha

Welcome To Freedom Area *Human Love Human*

Story of MALANG

Kongres Himnas PKn 2011.

Story of Bandung

Kongres Himnas PKn 2012.

Story of Pandeglang

LK II HMI Cab. Pandeglang.

Aksi Kamisan

SeHAMA Angkatan IV 2012.

Debat Dengan Raja Minyak

Arya Duta Hotel - Medan 2011.

Selasa, 14 Mei 2013

Hadapi Pemilu dengan Fair Play (Opini Analisa)


Oleh: Eka Azwin Lubis.


Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial memiliki beberapa unsur yang antara lain presiden merupakan seorang kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan memiliki legitimasi untuk mengangkat pejabat pemerintahan yang kemudian disebut menteri untuk membantu kinerjanya selama memimpin negara dalam tempo lima tahun. 
Dalam pemerintahan yang menganut sistem presidensial, Presiden memiliki posisi yang kuat sehingga tidak mudah untuk dijatuhkan meskipun partai pengusungnya relatif lemah karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat dimana kebijakannya tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk legislatif.
Indonesia yang konon menerapkan sistem pemerintahan presidensial justru memiliki Parlemen (DPR) yang juga memiliki peran sentral ala sistem parlementer dalam menjalankan roda birokrasi dimana setiap kebijakan yang dibuat oleh presiden sebagai pemangku kekuasaan negara dan pemerintahan, harus mendapat restu dari DPR. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai Division of Power (pembagian kekuasaan). Aneh memang melihat sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan oleh Indonesia namun juga mengadopsi gaya pemerintahan ala sistem parlementer. 
Sehingga dalam menjalankan kinerjanya sehari-hari presiden harus senantiasa dalam pengawasan DPR yang merupakan dewan parlemen dan juga dipilih langsung oleh rakyat Indonesia untuk masa bakti lima tahun dalam satu periode. Begitulah cara yang dipakai oleh pemerintah untuk menakhodai jalannya negara ini dalam mencapai substansi dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia. 
Oleh sebab itu Indonesia menerapkan sistem multipartai seperti yang diterapkan negara dengan sistem pemerintahan parlementer dalam mengaktualisasikan kehidupan berdemokrasi. Sehingga banyak partai politik yang bermunculan setiap kali musim pemilu hendak digelar terutama pasca reformasi, seperti yang akan terjadi pada tahun 2014 mendatang, dimana ada 10 partai politik yang akan ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum. 
Dari 10 parpol yang akan bersaing tersebut, belum berarti mereka pasti memiliki hak mendapat jatah kursi di DPR RI. Hal ini dikarenakan penerapan Parlemen Threshold yang mengharuskan setiap partai wajib mendapat 2,5 % suara nasional untuk berhak mendapat jatah kursi di DPR. Seperti pada pemilu tahun 2009 lalu, hanya Partai Demokrat (20,85%), Golkar (14,45 %), PDIP (14,03 %), PKS (7,88 %), PAN (6,01 %), PPP (5,32 %), PKB (4,94 %), Gerindra (4,46 %), dan Hanura (3,77 %) saja yang berhak mendapat jatah kursi di DPR pusat untuk periode pemerintahan 2009/2014. Sementara 35 parpol lain peserta pemilu 2004 yang mendapat suara kurang dari ketetapan harus tersingkir dari perebutan kursi di DPR pusat meskipun masih berhak untuk bersaing mendapat jatah kursi di DPRD sesuai suara yang kader mereka peroleh.
Menunggu Korban Selanjutnya
PKS merupakan salah satu partai yang mendapat pukulan telak menjelang pemilu 2014 mendatang, setelah Presidennya Lutfi Hasan Ishak tersandung kasus korupsi daging sapi impor yang kemudian menyeret namanya menjadi tahanan KPK. 
Presiden PKS yang baru, Anis Matta mengungkapkan bahwa ada konspirasi besar yang mengakibatkan pimpinan partai mereka menjadi korban kasus daging sapi impor. Sama-sama kita ketahui bahwa PKS merupakan satu parpol koalisi yang sering membuat manuver politik.
Kasus Bailout Bank Century yang merugikan negara 5,86 triliun rupiah merupakan manuver politik pertama yang dilakukan oleh partai tarbiyah tersebut. PKS bersama Golkar dan PPP yang merupakan partai komposisi koalisi mendorong terbentuknya Panitia Khusus (pansus) untuk menyelidiki aliran dana talangan yang dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terindikasi melibatkan beberapa pejabat pemerintah termasuk Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI dan Sri Mulyani yang menjabat Menteri Keuangan. Sikap beberapa partai koalisi ini tentu membuat pemerintah gerah karena dianggap ingin menjatuhkan pemerintah meskipun pada akhirnya kasus ini tidak menemukan klimaks dalam penyelesaiannya.
Tidak berhenti sampai disitu sikap PKS yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah, Pada saat ada wacana kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per satu April 2012 lalu, PKS juga merupakan salah satu parpol yang menolak untuk mendukung kebijakan tidak populer tersebut. Bahkan manakala beberapa parpol koalisi menolak kebijakan tersebut dengan cara dan bahasa yang normatif sehingga harga BBM urung dinaikkan oleh pemerintah namun berdampak pada munculnya pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 yang menyatakan dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya, sekali lagi PKS membuat keputusan kontroversi sebagai partai yang menolak munculnya pasal siluman tersebut. Disaat partai koalisi lain menolak dengan bahasa yang normatif, mereka justru melakukan penolakan dengan tegas mengenai kenaikan harga BBM dan munculnya pasal tambahan tersebut.
Tentu keputusan ini semakin membuat pemerintah terutama Demokrat sebagai partai berkuasa kebakaran jenggot, karena berulang kali kebijakan yang mereka ambil mendapat perlawanan dari sesama penghuni koalisi yang seharusnya menjadi pendukung setiap kebijakan pemerintah.
PKS sendiri merasa konsisten dengan kaputusan yang mereka buat meskipun jatah kursi dikabinet yang mereka punya akan terancam di reshuffle menyusul manuver politik yang mereka lakukan. Praktis saat ini ada 3 jabatan menteri yang dihuni oleh kader-kader partai tarbiah tersebut yakni Menteri Sosial yang dijabat oleh Salim Segaf al Jufrie, Menteri Komunikasi dan Informatika yang dijabat Tifatul Sembiring, dan Menteri Pertanian yang dijabat Suswono.
Menyusul berbagai kebijakan PKS yang berlawanan dengan pemerintah, Demokrat selaku partai berkuasa, sempat memberi semacam teguran kepada PKS dan kembali membuka pintu koalisi kepada partai-partai oposisi untuk merapatkan diri kegerbong pemerintah.
Hanura dan Gerindra yang selama ini merupakan partai oposisi, coba kembali dirangkul oleh pemerintah untuk menguatkan barisan pemerintah sembari berjaga-jaga apabila PKS benar-benar keluar dari koalisi. Silaturahmi politik antara Demokrat dan kedua partai oposisi tersebut segera digelar untuk mempererat hubungan partai yang selama ini agak renggang.
Menanggapi isu tersebut, Prabowo Subianto selaku ketua Partai Gerindra segera menepis anggapan kalau partainya akan berkoalisi dengan Partai Demokrat dan masuk kedalam Sekretariat Gabungan (Setgab). Menurutnya, ajakan partai demokrat tidak sampai masuk dalam ranah koalisi partai, namun hanya sebatas pada ajakan kerjasama parlementer saja. Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Syarifuddin Sudding, menyatakan tidak tergiur dengan tawaran partai Demokrat agar Hanura masuk kedalam koalisi.
Hal ini semakin mempertegas bahwa sistem pemerintahan yang dijalankan oleh para penguasa bukanlah sistem yang mengacu pada kedaulatan rakyat yang bertujuan untuk menyejahterakan hidup rakyat, namun lebih pada pemerintahan yang mengacu pada kuatnya komposisi koalisi demi tujuan kelanggengan setiap kebijakan pemerintah. ***

Penulis adalah Staf Pusat Studi HAM Unimed.

Kamis, 09 Mei 2013

Apresiasi Muncul Karena Keteladanan (Opini Galamedia)


Oleh : EKA AZWIN LUBIS
MICHAEL Hart pernah merilis satu buku berisi tentang tokoh-tokoh paling berpengaruh yang pernah ada dalam peradaban dunia ini. Dalam buku tersebut, nama nabi besar Muhammad SAW menempati urutan pertama sebagai tokoh yang paling populaer dan berpengaruh paling besar dalam sejarah hidup manusia.
Tentu buku tersebut dibuat bukan tanpa hasil penelitian yang asal-asalan. Penulis buku tersebut telah terlebih dahulu me­ngum­pulkan informasi dan data yang sangat akurat mengenai sosok-sosok para tokoh yang akan dimasukannya kedalam buku­nya. Peringkat dua dan tiga dalam buku tersebut menempatkan nama Sir Issac Newton dan Isa Almasih (Yesus Kristus) sebagai tokoh yang juga memiliki andil besar terhadap peradab­an dunia.
Hasil dari kesimpulan buku tersebut bukanlah sesuatu yang berlebihan. Memang sewajarnya nabi besar Muhammad mendapat apresiasi yang cukup tinggi oleh setiap manusia yang ada di dunia ini, karena mampu membawa suatu perubahan yang sangat signifikan dalam tatanan kehidupan masyarakat jahiliyah di Arab. Nabi Muhammad SAW membawa konsep masyarakat madani dengan konsep islam yang rahmatan lil alamin, yang kini justru tidak hanya dirasakan oleh mereka yang berada di jazirah arab namun juga semua manusia di seluruh penjuru dunia.
Suka atau tidak suka, kita harus berani jujur untuk mengatakan, beliau sebagai sosok pemimpin yang tidak hanya ber­juang untuk menyebarkan agama Islam dan memberi perubahan dalam kehidupan masyarakat yang gelap tanpa aturan. Nabi Muhammad SAW juga membawa pengaruh yang beliau berikan ke­pa­da dunia, tidak hanya dirasakan oleh umat Islam semata yang menjadikan beliau sebagai suri teladan dalam kehidupan, namun semua umat manusia terlepas da­ri apapun golongan dan agamanya. Ba­nyak orang non muslim yang berani jujur mengungkapkan bahwa beliau memang sosok pemimpin yang berkharisma serta menghargai sesama pemeluk agama diluar Islam.
Rasul tidak pernah memerintahkan kaumnya untuk memerangi orang kafir yang tidak memerangi mereka. Rasul justru melarang umat Islam untuk membunuh musuh yang sudah tidak bersenjata, perempuan, orang jompo, maupun anak-anak. Sifat ksatria rasul yang seperti inilah yang kemudian menjadi alasan umat agama lain untuk mengangumi beliau sebagai seorang panglima perang yang memiliki jiwa ksatria.
Banyak pemikir-pemikir hebat di dunia ini yang terisnpirasi oleh kehidupan dan perangai seorang Muhammad SAW. Mereka menjadikannya sebagai anutan dalam mendalami bidang ilmunya masing-masing, meskipun sebagian dari mereka masih segan untuk memeluk agama yang dibawa oleh rasul penutup tersebut.
Layaknya kata pepatah, semakin tinggi pohon tumbuh semakin kencang pula angin yang menerpanya. Begitu juga yang dialami oleh sosok Rasullulah Muhammad dewasa ini. Melihat begitu agungnya beliau baik di mata umat Islam maupun umat agama lain, ada beberapa kelompok ekstremis yang coba untuk mencari popularitas dengan cara membuat berbagai karya yang tujuannya untuk menghina Nabi Muhammad.
Tentu kita pernah mendengar nama Salman Rushdie yang sempat menggem­­parkan dunia karena membuat novel berjudul Satanic Verses (ayat-ayat setan). Novel ini berisikan fitnah terha­dap Nabi Muhammad yang diceritakan sebagai seorang pedofil, diktator bernafsu besar, serta memiliki ambisi kekuasaan yang selangit. Keputusan berani Rushdie ini harus dia bayar mahal karena hingga kini ia harus hidup secara nomaden dan tersembunyi. Sangat banyak ancaman yang dia terima apalagi menyusul di­keluarkannya fatwa mati oleh Ruhullah Khomeini yang merupakan pemimpin revolusi Islam, Iran terhadap dirinya.
Rushdie agaknya tidak ingin dirinya bernasib sama dengan sutra­dara kontroversi asal Belanda, Theo van Gogh yang harus menerima ajalnya setelah seorang remaja menembak kepalanya saat ia bersepeda pagi di jalanan kota Amsterdam. Remaja tersebut terbakar hatinya melihat film yang diproduksi oleh Gogh pada tahun 2004 berjudul Submission. Film ini, menceritakan kehidupan pe­rem­­puan Islam yang tertindas, terhina, dan terkadang mendapat perlakuan tidak manusiawi.
Dalam pembuatan film berdurasi pendek tersebut, Gogh dibantu oleh seorang imigran asal Somalia yang lari dari negaranya karena frustasi akibat memiliki keluarga yang berantakan. Imigran bernama Ayaan Hirsi Ali itu kemudian murtad setelah tinggal di Belanda.
Kisah fitnah yang dilancarkan kepada Nabi Muhammad tidak berhenti sampai di situ. Masih di negeri kincir angin Belanda, kali ini pelakunya merupakan salah seorang anggota parlemen Belanda bernama Geert Wilders yang kembali mengguncang dunia dengan film kontroversi yang ia buat pada tahun 2007 dan diunggah ke situs Youtube sehingga da­pat diakses oleh orang di seluruh dunia.
Film berdurasi 17 menit ini berisikan potongan-potongan video serta gunting­an-guntingan koran yang menggambar­kan Nabi Muhammad SAW, sebagai sosok yang beringas karena mengenakan serban yang siap diledakan. Film yang mengundang protes dari seluruh dunia tersebut dibuat dengan mengutip gambar-gambar karikatur Nabi, yang sempat di­muat oleh sebuah Koran di Denmark yang bernama Jyllands-Posten pada September 2005.
Wilders mungkin merasa tidak bersa­lah atas perbuatan yang menyinggung hati umat muslim di seluruh dunia tersebut. Namun ia harus menyadari bahwa akibat perbuatannya tersebut, seluruh keduataan besar maupun hal-hal yang berkaitan dengan Belanda di negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim merasakan dampak yang luar biasa akibat protes yang dilancarkan oleh para demonstran.
Agaknya fitnah yang dilancarkan terhadap Nabi Muhammad SAW. Nabi digambarkan belum akan berhenti. Terbukti sekarang dunia kembali dikejutkan dengan dirilisnya sebuah film kacangan berdurasi 13 menit yang menceritakan sosok Nabi Muhammad SAW sebagai seseorang yang ortodoks dan sa­ngat menggilai perempuan serta berda­rah panas. Film yang berjudul "Innocence of Muslim" tersebut diproduksi di Amerika Serikat oleh seseorang yang tidak jelas identitasnya dan mengaku bernama Sam ­Baccile.
Sama dengan fitnah-fitnah sebelumnya yang dilakukan oleh orang-orang yang berfikir fallacy. Kali ini fitnah mela­lui film kacangan tersebut juga menda­pat protes yang cukup keras dari seluruh umat Islam di dunia. Bahkan duta besar Amerika Serikat untuk Libya, harus te­was ditangan sekelompok orang yang marah dengan pembuatan film yang sangat menghinakan junjung­an umat islam tersebut.

(Penulis, Staf Pusat Studi HAM Unimed)**

Rabu, 08 Mei 2013

Ambiguitas RUU Ormas (Opini Suara Karya)

Oleh Eka Azwin Lubis
Rabu, 8 Mei 2013

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggagas satu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mereka beranggapan bahwa UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas yang selama ini berlaku sudah tidak lagi representatif dengan dinamikan ormas yang ada saat ini.
Alasan-alasan yang mendasar dari digagasnya RUU ini adalah tidak ada spesifikasi aturan yang jelas mengenai sanksi yang dijatuhkan terhadap ormas apabila melanggar aturan, selain pembekuan dan pembubaran. Selain itu, ada tudingan bahwa terdapat beberapa ormas yang selama ini justru menjadi wadah bernaungnya para teroris yang senantiasa menyebar ancaman di Indonesia. Alasan lain dari DPR untuk menggagas RUU ini adalah tidak adanya transparansi dari ormas didanai baik dari dalam maupun luar negeri.
Sehingga melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk melakukan konsolidasi RUU ini ke beberapa daerah seperti Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara, diharapkan anggota DPR dapat menyusun satu landasan hukum yang lebih tegas dan spesifik tentang ormas.
Namun, di sisi lain para penggiat ormas justru menganggap gagasan tentang RUU Ormas ini sebagai satu bentuk pengekangan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. RUU ini dikhawatirkan akan mengalami tumpang tindih dengan aturan-aturan sejenis yang telah ada sebelumnya.
Apabila pemerintah butuh produk hukum yang akurat untuk mengatur tentang permasalahan organisasi di Indonesia, bukankah sudah ada UU Nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan dan staatblad tentang perkumpulan. Jika yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya spesifikasi sanksi bagi ormas yang melanggar aturan hukum, bukankah sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dengan tegas mengatur sanksi dari segala bentuk pelanggaran oleh masyarakat.
Anggapan dari anggota DPR bahwa ormas selama ini tidak transparan dalam hal keuangan dan yang lainnya, seharusnya ada rujukan yang pas untuk mengatur hal itu yakni UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika benar, terbukti ada ormas yang menaungi para teroris di Indonesia ada UU Nomor 15/2003 tentang Anti Terorisme yang menjadi aturan rujukan.
Oleh sebab itu RUU tentang ormas ini dikhawatirkan pada akhirnya akan menjadi pemicu kerenggangan antara pemerintah dengan ormas yang selama ini banyak membantu kinerja pemerintah dalam hal membina kehidupan masyarakat meskipun tanpa harus mendapat kucuran dana dari pemerintah.
Paranoid tak Beralasan
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki berbagai latar belakang. Sudah lumrah jika banyak persepsi yang muncul ditengah perbedaan tersebut. Namun, adakalanya masyarakat Indonesia yang plural tadi disatukan dalam satu wadah yang merupakan arena berserikat atau berkumpul untuk mencapai satu visi yang sama diantara sesama anggota organisasi tersebut.
Banyak ormas muncul di Indonesia bahkan jauh sebelum negara ini lahir. Tentu kita masih ingat Budi Utomo, organisasi yang berdiri pada 1908 sebagai wadah bagi para pejuang Indonesia yang ingin menggelorakan semangat kemerdekaan pada saat itu. Hingga kini hari lahirnya Budi Utomo tetap diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Selain itu, ada benyak organisasi di Indonesia baik yang bersifat keagamaan, kedaerahan, atau bahkan kemahasiswaan yang kesemuanya merupakan wadah berkumpul bagi orang-orang yang memiliki satu pemahaman dan tujuan yang sama.
Pada tahun 1928 yang merupakan momentum dimana para pemuda yang tergabung dalam organisasi kedaerahannya seperti Jong Celebes, Jong Java, Jong Minahasa, Jong Sumatra Bond, dan lain-lain, melakukan satu pertemuan dan menghasilkan Sumpah Pemuda yang mengandung tiga poin penting sebagai alat pemersatu bangsa yang saat itu masih terpecah belah. Ini merupakan gambaran bagaimana ormas-ormas sudah muncul jauh sebelum negara ini merdeka dan memberi dampak positif dalam membangun semangat kebangsaan. Ormas-ormas tersebut selain bertujuan sebagai wadah berkumpul, namun juga memiliki peran vital untuk merebut kemerdekaan Indonesia.
Seiring dengan kehidupan kemerdekaan, semangat berorganisasi juga perlahan semakin berkembang ditengah masyarakat. Banyak organisasi yang lahir pasca kemerdekaan. Tidak hanya organisasi yang dibawah naungan pemerintah, namun organisasi non pemerintah juga subur bermunculan dalam mewarnai kebebasan berserikat dan berkumpul yang sudah diatur dalam pasal 28E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Bahwa pasca kemerdekaan Indonesia banyak ormas yang bermunculan di tengah masyarakat Indonesia, sehingga pada tahun 1985 pemerintah mengeluarkan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU ini lahir dengan semangat mengontrol dan merepresi dinamika ormas dan merupakan salah satu acuan hukum yang dibuat pemerintah untuk mengatur kehidupan berorganisasi di Indonesia.
Namun ada satu hal yang unik dalam UU ini karena ada pasal yang mengatur masalah pembekuan dan pembubaran (13 dan 14) sebuah organisasi oleh pemerintah apabila melanggar beberapa poin yang juga diatur dalam pasal tersebut tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang. Ini menjadi satu hal yang sangat rancu karena apabila ada sebuah organisasi yang melanggar aturan dan dibubarkan oleh pemrintah, tidak ada kesempatan bagi mereka untuk membela diri di depan hukum yang berlaku.
Kemelut tentang aturan hukum yang mengatur tentang kehidupan berorganisasi di Indonesia diperparah dengan munculnya wacana pembuatan RUU tentang ormas. Apakah pemerintah yakin setelah RUU itu disahkan maka pengorganisiran massa akan lebih baik? Semoga aturan ini tidak memperpanjang blunder yang kerap dilakukan oleh pemerintah dalam membuat aturan hukum di republik ini. ***

Penulis adalah staf Pusat Studi HAM Unimed.

Kamis, 04 April 2013

Kekerasan Bukan Budaya Kita (Poros Mahasiswa Sindo)

Oleh : Eka Azwin Lubis


Indonesia adalah bangsa yang berbudaya, namun apakah tindak kekerasan merupakan bagian dari budaya bangsa ini. Pertanyaan ringan ini mungkin mudah untuk dijawab, namun pada tahap implementasi, pertanyaan tersebut masih mengalami debatebel antara teori dan aplikasi dalam dinamika kehidupan bangsa.
Bukan sesuatu yang berlebihan apabila kita mempersoalkan pernyataan diatas. Dalam beberapa pekan terakhir, beruntun kasus kekerasan mewarnai perjalanan bangsa yang di bangun atas nama toleransi dalam keberagaman ini. Kasus penyerangan lapas di cebongan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengakibatkan tewasnya empat orang tahanan, sontak menjadi berita hangat, tidak hanya di dalam negeri namun juga di luar negeri.  Hingga kini motif pelaku penyerangan masih semu dan terus diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Belum lagi kasus penyerangan lapas cebongan berhasil diungkap, tragedi kekerasan kembali terjadi di tanah air. Konflik agraria yang terjadi di kabupaten padang lawas, sumatera utara, berakhir dengan penembakan beberapa orang masyarakat oleh aparat kepolisian. Masalah berawal saat masyarakat bersengketa tanah dengan sesama masyarakat.
Masyarakat yang merasa haknya dirampas oleh lawan sengketa mereka, melakukan unjuk rasa di kantor polsek barumun, padang lawas. Karena tidak menemui kesepakatan, aksi saling dorong antara masyarakat dan polisi pun tidak dapat dihindari dan membuat polisi berinisiatif untuk melepaskan beberapa tembakan dan mengakibatkan beberapa warga cidera.
Belum genap satu minggu kasus ini terjadi, tindak kekerasan kembali terulang di sumatera utara. Kali ini yang menjadi korban justru kapolsek dolok pardamean kabupaten simalungun, AKP. Andar Siahaan. Beliau yang saat itu melakukan penggrebekan rumah bandar judi togel bersama tiga orang anggotanya, justru diteriaki maling oleh istri bandar togel tersebut.
Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan istri tersangka, seketika mendatangi korban dengan membawa berbagai senjata. Andar yang ingin permasalahan tersebut diselesaikan dengan dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman antara polisi dan masyarakat, justru diserang secara membabi buta oleh masyarakat yang mengakibatkan dirinya meninggal ditempat dengan kondisi yang mengenaskan.
Begitu rancuhkan pemahaman bangsa ini terhadap nilai kamanusiaan sehingga sangat mudah untuk terpancing isu profokatif yang mendorong mereka untuk melakukan tindak kekerasan. Semua pihak harus segera mengintrospeksi diri terkait berbagai kasus kekerasan yang belakangan sangat merejalela di negara ini.
Jangan jadikan polisi sebagai residu dalam berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, dan jangan jadikan masyarakat sebagai korban kepentingan penguasa dalam menutupi bobroknya kinerja mereka dengan menciptakan berbagai propaganda yang akhirnya memancing naluri masyarakat untuk bertindak sesuaka hatinya.
Satu hal yang harus kita pahami bahwa bangsa ini adalah bangsa yang majemuk dan harus komitmen untuk mengedepankan sikap toleransi untuk merawat kerukunan antar sesama anak negeri. Jika kita sadari bahwa kekerasan yang senantiasa akrab dilakukan untuk menjawab permasalah yang dialami, kerap kali menimbulkan permasalahan baru dan tidak mengurangi masalah yang ada sebelumnya. Indonesia harus tetap komitmen dengan budaya dialog, bukan budaya kekerasan.