Oleh : Eka Azwin Lubis
Menurut
Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Narapidana
adalah Terpidana
yang Menjalani Pidana Hilang Kemerdekaan di LAPAS. Meski berada dalam tahanan, bukan berarti narapidana tidak
punya hak yang harus dijaga dan dihormati oleh setiap orang, sebab pada
dasarnya semua narapidana yang ditahan karena melakukan tindak kejahatan
merupakan manusia yang memiliki hak serta kewajiban sama di mata hukum sehingga
tidak dapat dinafikan oleh siapapun dengan alasan status mereka yang seorang narapidana.
Pesoalan muncul manakala
perspektif yang terbangun adalah setiap orang yang berstatus narapidana tidak
layak untuk mendapatkan haknya secara utuh karena dia telah melanggar hak orang
lain. Kerancuan berfikir inilah yang kemudian diamini oleh tindakan hukum yang
dilakukan oleh para pemangku kewajiban dengan melakukan tindakan sesuka hati
meraka terhadap narapidana.
Kasus yang paling hangat
terkait keterancaman hak-hak narapidana selama menjalani masa tahanan terjadi
di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan ketika para narapidana
ramai-ramai membakar lapas karena tidak adanya ketersediaan air dan listrik
kepada mereka. Tentu permasalahan pembakaran lapas yang berakibat tewasnya 5
orang napi dan sipir serta kaburnya ratusan napi ini tidak hanya bermotif
seperti yang dijelaskan di atas saja, ada permasalahan kompleks lain yang
mendasari aksi brutal para napi yang kemudian membuat dunia hukum Indonesia
tersontak atas apa yang terjadi di salah satu lapas terbesar di Indonesia ini.
Pengawasan yang super ketat
dari para sipir lapas seolah tidak mampu meredam amukan napi yang merasa jengah
dengan tindakan yang mereka alami sehingga muncul inisiatif untuk menyusun
scenario yang berujung pada pembakaran lapas dan kaburnya ratusan napi dari
tanjung gusta.
Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Denny Indrayana menyatakan bahwa kasus ini terjadi akibat over kapasitas di
dalam lapas tanjung gusta. Lapas yang hanya mampu menapung sekitar seribu napi
tersebut justru dihuni oleh sekitar 2500an napi. Minimnya ketersediaan tempat
merupakan penyebab over kapasitas ini, sehingga suka atau tidak suka tempat
yang ada harus dimaksimalkan untuk menampung para pelaku tindak kejahatan yang
semakin hari jumlahnya semakin banyak dan tidak diikuti dengan perbaikan sarana
yang memadai untuk menampung mereka.
Alasan ini tentu terlalu
usang untuk dikonsumsi publik sebab sama-sama kita pahami bahwa harusnya tidak
ada lagi alasan over kapasitas yang muncul setiap kali ada kasus kaburnya
tahanan di lapas, sebab besarnya kucuran dana ke Kemenkumham agaknya cukup
untuk menambah jumlah lapas dan memperbaiki setiap lapas yang kondisinya sudah
sangat memprihatinkan.
Pemerintah tidak boleh tutup
mata atas kejadian ini dan mencari kambing hitam serta segala alasan untuk
memperbaiki diri, sebab apapun ceritanya, jika ada permasalahan yang terjadi di
lapas maka Kemenkumham lah yang harus bertanggung jawab. Jika sudah tidak mampu
mengemban amanah untuk mengurus hak asasi setiap manusia Indonesia, satu
langkah bijak yang harus diambil oleh Menkumham adalah mengundurkan diri.
Pada prinsipnya mengurus HAM
bukan sekedar jatah jabatan melainkan harus benar-benar profesional dalam
mengemban amanah yang diberikan. Karena kurang profesionalnya Menkumham
Indonesia saat inilah yang membuat rancuh kehidupan hukum dan HAM kita,
sehingga apabila ada permasalah yang berkaitan dengan hukum dan HAM di negara
ini, maka Wamenkumham jauh lebih aktif dan progresif dalam menyikapinya,
sementara sang menteri hanya menjadi penyemangat dari belakang.
Jangan salahkan sipir lapas
yang bekerja dengan penuh tekanan dari para napi yang mendapat kehidupan tidak
layak selama berada dalam tahanan. Sipir yang mendapat gaji minim dari apa yang
merka kerjakan kerap menjadi kambing hitam dari setiap apa yang terjadi di
lapas, sementara di sisi lain mereka jugalah yang harus menanggung beban karena
berhadapan langsung dengan narapidana yang terkadang tidak segan-segan menebar
teror karena mendapatkan pelayanan yang jauh dari niali-nilai manusiawi.
0 comments:
Posting Komentar