Kita semua tentu masih ingat kasus yang pernah menjerat pelawak Polo, Gogon, hingga penyanyi dangdut kawakan, Imam S Arifin. Mereka sempat terjerambab dalam lembah hitam narkoba yang mengantarkan mereka ke pengapnya jeruji besi penjara. Para artis yang memiliki segudang prestasi tersebut seakan lupa bahwa mereka selalu mendapat sorotan publik dimana dan kapanpun berada termasuk ketika mereka tersandung kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Nama besar yang selama ini meraka usahakan, seolah hancur seketika menyusul terungkapnya perbuatan kotor mereka yang akrab dengan narkoba.
Faktor limpahan materi
agaknya menjadi penyebab mereka untuk mencoba terjun ke dunia hitam yang tanpa
disadari akan merampas populariotasnya. Tidak hanya kalangan artis yang
senantiasa terlibat dalam penggunaan narkoba, bahkan keluarga pesohor republik
ini juga kerap menggunakan narkoba. Satu contoh adalah Raka
Widyarma yang merupakan anak dari aktor sekaligus wakil
gubernur banten, Rano Karno yang tertangkap polisi saat
memesan lima butir ekstasi via online dari Malaysia.
Belakangan kasus tentang keterlibatan artis
dalam penggunaan narkoba kembali muncul pasca ditangkapnya Raffi Ahmad bersama 17
temannya termasuk pasangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar serta artis senior
Wanda Hamidah, saat melakukan pesta narkoba di rumah miliknya. Kejadian ini
kembali mempertegas bahwa nama besar dan limpaham materi yang mereka menjadikan
mereka akrab dengan barang haram tersebut.
Indonesia sendiri merupakan negara yang manjadikan Narkoba
sebagai barang yang ilegal dan tidak dibenarkan untuk beredar di negara ini.
Sehingga bagi siapa saja baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara
asing yang kedapatan berhubungan dengan narkoba baik itu pengguna, pengedar, atau
bahkan hanya sekedar kurir diwilayah hukum Indonesia, maka pihak kepolisian
akan segera menindak tegas mereka tanpa memandang latar belakangnya.
Namun meskipun tindakan tegas telah
dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya pemberantasan narkoba di Indonesia
tetap saja peredaran narkoba masih merajalela dinegeri ini. Terlihat dari
jumlah pecandunya di Indonesia yang makin tahun semakin meningkat. Yang menjadi
sasaran dari kejahatan narkoba tidak hanya mereka yang memiliki uang banyak,
melainkan hampir semua lapisan masyarakat baik tua maupun muda, dari yang kaya
sampai yang hidup pas – pasan, hingga mereka yang berpendidikan sampai yang
buta akan ilmu pengetahuan ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Untuk kaum muda yang merupakan pemangku
peredaban masa depan dan sedang menempuh jenjang pendidikan saja, jumlah mereka
yang akrab dengan narkoba sangat memprihatinkan. Bayangkan saja hasil survei
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba
di lingkungan pelajar mencapai 4,7 persen dari jumlah pelajar dan mahasiswa di
Indonesia atau sekitar 921.695 orang. Angka
ini tentu saja tidak bisa ditolerir lagi. Sebab seandainya hal ini terus
dibiarkan maka bukan tidak mungkin Indonesia kedepannya akan menjadi negara
yang berpredikat sebagai surga narkoba dunia.
Menurut Kabid Pembinaan dan Pencegahan
Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara, Arifin Sianipar, dari jumlah tersebut,
61 persen diantaranya menggunakan narkoba jenis analgesic dan 39 persen jenis
ganja, amphetamine, ekstasi dan lem. Hal tersebut mempertegas indikasi bahwa
narkoba tidak hanya digunakan oleh kaum proletar yang memiliki dana besar untuk
mendapatkannya. Sebab bagi seorang siswa SMP sekalipun untuk membeli sekaleng
lem cukup dengan menyisihkan uang jajan yang diberikan orang tuanya.
Generasi
muda yang merupakan generasi produktif merupakan sasaran empuk bagi penyebaran
narkoba di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan Jumlah
pengguna narkoba terbanyak adalah mereka yang berada pada usia 20 hingga 34
tahun. Sedangkan jenis narkoba yang paling banyak digunakan oleh pecandunya
yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi adalah jenis heroin yang mencapai
10.768 orang, lalu mereka yang menggunakan ganja yang mencapai 1.774 orang dan sabu-sabu sebanyak 984 orang.
Para pecandu narkoba umumnya cenderung
menutup diri atau tidak terbuka dengan orang lain tentang apa kegiatan negatif
yang mereka lakukan. Praktis hanya sebagian kecil yang berani untuk menyatakan dirinya
sebagai pengguna narkoba dan berusaha untuk mengakhiri ketergantungannya akan
obat–obat terlarang tersebut. Hal ini terlihat dari jumlah pecandu narkoba yang
mendapatkan terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia. Berdasarkan data
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN) tahun 2010 hanya 17.734 orang. Ini menunjukan bahwa betapa minimnya niat
para pecandu narkoba untuk mengakhiri penggunaan narkoba dalam hidup mereka.
Padahal jumlah
pengguna narkoba di Indonesia menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) mencapai
3,2 juta orang atau 1,5 % dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 orang menggunakan
narkoba
dengan alat bantu berupa jarum suntik, yang berakibat 60 persen pecandu dengan alat
bentu tersebut terjangkit
HIV/AIDS, serta sekitar 15.000 orang meninggal setiap tahun karena menggunakan
napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) lain. BNN menambahkan ada beberapa langkah
yang perlu dilakukan guna mencegah maraknya peredaran narkoba, yakni pencegahan
dengan cara melakukan sosialisasi secara intensif akan bahaya narkoba, penindakan
bagi yang terbukti menjadi pengedar dan pengguna, serta rehabilitasi dan
pendampingan terhadap pengguna narkoba.
Indonesia Lahan Subur Peredaran Narkoba
Berdasarkan data dari BNN,
peredaran narkoba di Indonesia memiliki nilai yang fantastis sehingga menjadi
daya tarik besar buat para pemainnya. Pada periode Januari sampai November 2011
saja peredaran narkoba mencapai 28 Milyar Rupiah lebih, tapi nilai ini hanyalah
sebagian kecil dari peredaran sesungguhnya di Indonesia. Selain itu
perbandingan harga narkoba di Indonesia dengan diluar negeri sangat jauh
berbeda. Salah satu contohnya adalah narkoba favorit di kalangan para
pemakainya adalah shabu-shabu, di Malaysia di bandrol 300.000 Rupiah tapi di
sini bisa berharga sampai Rp. 2 Milyar lebih.
Cara yang dilakukan oleh pengedar narkoba ini seolah juga tidak ada habisnya. Belakangan ada hal baru yang mulai
terungkap oleh aparat kepolisian tentang cara transaksi narkoba dari luar
negeri. Internet yang selama ini akrab dengan kehidupan kaula muda perlahan
mulai dimanfaatkan untuk media transaksi narkoba.
Menurut Kepala Humas BNN Kombes Polisi Sumirat
Dwiyanto, sejak awal Februari 2012 lalu dalam pertemuan internasional yang
dihadiri BNN, sudah dibahas mengenai kemungkinan digunakannya media online
untuk transaksi narkoba di Indonesia. Melalui intelejen BNN, disimpulkan bahwa
pengedar narkoba internasional via internet biasanya kerap menggunakan kode
atau sandi tertentu untuk melakukan transaksi.
Pemerintah harus lebih pro aktif dalam memberantas
peredaran Narkoba di Indonesia, sebab perlahan cara yang digunakan oleh para
pengedar narkoba juga semakin canggih dan terorganisir. Oleh sebab itu peran
aktif pemerintah dan petugas yang berwenang harus lebih ditingkatkan demi
memelihara kondusifitas anak bangsa agar tidak terkontaminasi narkotika.