Eka Azwin Lubis
Kita semua tentu
masih ingat kasus yang pernah menjerat pelawak Polo, Gogon, hingga penyanyi
dangdut kawakan, Imam S Arifin. Mereka sempat terjerambab dalam lembah hitam
narkoba yang mengantarkan mereka ke pengapnya jeruji besi penjara. Para artis
yang memiliki segudang prestasi tersebut seakan lupa bahwa mereka selalu
mendapat sorotan publik dimana dan kapanpun berada termasuk ketika mereka
tersandung kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Nama besar yang selama
ini meraka usahakan, seolah hancur seketika menyusul terungkapnya perbuatan
kotor mereka yang akrab dengan narkoba.
Faktor limpahan
materi agaknya menjadi penyebab mereka untuk mencoba terjun ke dunia hitam yang
tanpa disadari akan merampas populariotasnya. Tidak hanya kalangan artis yang
senantiasa terlibat dalam penggunaan narkoba, bahkan keluarga pesohor republik
ini juga kerap menggunakan narkoba. Satu contoh adalah Raka
Widyarma yang merupakan
anak dari aktor sekaligus wakil gubernur banten, Rano Karno yang tertangkap polisi saat
memesan lima butir ekstasi via online dari Malaysia.
Belakangan kasus tentang
keterlibatan artis dalam penggunaan narkoba kembali muncul pasca ditangkapnya
Raffi Ahmad bersama 17 temannya termasuk pasangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar
serta artis senior WandA Hamidah, saat melakukan pesta narkoba di rumah
miliknya. Kejadian ini kembali mempertegas bahwa nama besar dan limpaham materi
yang mereka menjadikan mereka akrab dengan barang haram tersebut.
Indonesia sendiri merupakan negara yang manjadikan Narkoba
sebagai barang yang ilegal dan tidak dibenarkan untuk beredar di negara ini.
Sehingga bagi siapa saja baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara
asing yang kedapatan berhubungan dengan narkoba baik itu pengguna, pengedar, atau
bahkan hanya sekedar kurir diwilayah hukum Indonesia, maka pihak kepolisian
akan segera menindak tegas mereka tanpa memandang latar belakangnya.
Namun meskipun tindakan tegas telah dilakukan oleh
pemerintah sebagai upaya pemberantasan narkoba di Indonesia tetap saja
peredaran narkoba masih merajalela dinegeri ini. Terlihat dari jumlah
pecandunya di Indonesia yang makin tahun semakin meningkat. Yang menjadi
sasaran dari kejahatan narkoba tidak hanya mereka yang memiliki uang banyak,
melainkan hampir semua lapisan masyarakat baik tua maupun muda, dari yang kaya
sampai yang hidup pas – pasan, hingga mereka yang berpendidikan sampai yang
buta akan ilmu pengetahuan ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Untuk kaum muda yang merupakan pemangku peredaban
masa depan dan sedang menempuh jenjang pendidikan saja, jumlah mereka yang
akrab dengan narkoba sangat memprihatinkan. Bayangkan saja hasil survei Badan
Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di
lingkungan pelajar mencapai 4,7 persen dari jumlah pelajar dan mahasiswa di
Indonesia atau sekitar 921.695 orang. Angka ini tentu saja
tidak bisa ditolerir lagi. Sebab seandainya hal ini terus dibiarkan maka bukan
tidak mungkin Indonesia kedepannya akan menjadi negara yang berpredikat sebagai
surga narkoba dunia.
Menurut Kabid Pembinaan dan Pencegahan Badan
Narkotika Provinsi Sumatera Utara, Arifin Sianipar, dari jumlah tersebut, 61
persen diantaranya menggunakan narkoba jenis analgesic dan 39 persen jenis
ganja, amphetamine, ekstasi dan lem. Hal tersebut mempertegas indikasi bahwa
narkoba tidak hanya digunakan oleh kaum proletar yang memiliki dana besar untuk
mendapatkannya. Sebab bagi seorang siswa SMP sekalipun untuk membeli sekaleng
lem cukup dengan menyisihkan uang jajan yang diberikan orang tuanya.
Generasi muda
yang merupakan generasi produktif merupakan sasaran empuk bagi penyebaran
narkoba di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan Jumlah
pengguna narkoba terbanyak adalah mereka yang berada pada usia 20 hingga 34
tahun. Sedangkan jenis narkoba yang paling banyak digunakan oleh pecandunya
yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi adalah jenis heroin yang mencapai
10.768 orang, lalu mereka yang menggunakan ganja yang mencapai 1.774 orang dan sabu-sabu sebanyak 984 orang.
Para pecandu narkoba umumnya cenderung menutup diri
atau tidak terbuka dengan orang lain tentang apa kegiatan negatif yang mereka
lakukan. Praktis hanya sebagian kecil yang berani untuk menyatakan dirinya
sebagai pengguna narkoba dan berusaha untuk mengakhiri ketergantungannya akan
obat–obat terlarang tersebut. Hal ini terlihat dari jumlah pecandu narkoba yang
mendapatkan terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia. Berdasarkan data
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN) tahun 2010 hanya 17.734 orang. Ini menunjukan bahwa betapa minimnya niat
para pecandu narkoba untuk mengakhiri penggunaan narkoba dalam hidup mereka.
Padahal jumlah pengguna
narkoba di Indonesia menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) mencapai 3,2 juta orang
atau 1,5 % dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 orang menggunakan
narkoba dengan alat bantu berupa jarum suntik, yang
berakibat 60 persen
pecandu dengan alat bentu tersebut terjangkit HIV/AIDS, serta sekitar 15.000 orang meninggal setiap tahun
karena menggunakan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) lain. BNN menambahkan ada beberapa langkah yang perlu
dilakukan guna mencegah maraknya peredaran narkoba, yakni pencegahan dengan
cara melakukan sosialisasi secara intensif akan bahaya narkoba, penindakan bagi
yang terbukti menjadi pengedar dan pengguna, serta rehabilitasi dan
pendampingan terhadap pengguna narkoba.
Indonesia Lahan Subur Peredaran Narkoba
Berdasarkan data dari BNN, peredaran narkoba di Indonesia memiliki
nilai yang fantastis sehingga menjadi daya tarik besar buat para pemainnya.
Pada periode Januari sampai November 2011 saja peredaran narkoba mencapai 28
Milyar Rupiah lebih, tapi nilai ini hanyalah sebagian kecil dari peredaran
sesungguhnya di Indonesia. Selain itu perbandingan harga narkoba di Indonesia
dengan diluar negeri sangat jauh berbeda. Salah satu contohnya adalah narkoba
favorit di kalangan para pemakainya adalah shabu-shabu, di Malaysia di bandrol
300.000 Rupiah tapi di sini bisa berharga sampai Rp. 2 Milyar lebih.
Cara yang dilakukan oleh pengedar narkoba ini seolah juga tidak ada habisnya. Belakangan ada hal baru yang mulai terungkap oleh
aparat kepolisian tentang cara transaksi narkoba dari luar negeri. Internet
yang selama ini akrab dengan kehidupan kaula muda perlahan mulai dimanfaatkan
untuk media transaksi narkoba.
Menurut Kepala Humas BNN Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto, sejak awal Februari
2012 lalu dalam pertemuan internasional yang dihadiri BNN, sudah dibahas
mengenai kemungkinan digunakannya media online untuk transaksi narkoba di
Indonesia. Melalui intelejen BNN, disimpulkan bahwa pengedar narkoba
internasional via internet biasanya kerap menggunakan kode atau sandi tertentu
untuk melakukan transaksi.
Pemerintah harus lebih pro aktif dalam memberantas peredaran Narkoba di
Indonesia, sebab perlahan cara yang digunakan oleh para pengedar narkoba juga
semakin canggih dan terorganisir. Oleh sebab itu peran aktif pemerintah dan
petugas yang berwenang harus lebih ditingkatkan demi memelihara kondusifitas
anak bangsa agar tidak terkontaminasi narkotika.
Penulis : Kabid PTKP HMI FIS dan Staf
Pusham Unimed
0 comments:
Posting Komentar