Permufakatan Jahat
adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk
melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh,
menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu
organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana
Narkotika. Keterangan tentang tindakan yang sangat tidak dibenarkan hukum
tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 18 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika sebagai landasan hukum bagi setiap orang yang melakukan
transaksi barang terlarang tersebut. Indonesia merupakan negara yang manjadikan
Narkoba sebagai barang yang ilegal dan tidak dibenarkan untuk beredar di negara
ini. Sehingga bagi siapa saja baik itu warga negara Indonesia maupun warga
negara asing yang kedapatan berhubungan dengan narkoba baik itu pengguna, pengedar,
atau bahkan hanya sekedar kurir diwilayah hukum Indonesia, maka pihak
kepolisian akan segera menindak tegas mereka tanpa memandang latar belakangnya.
Namun meskipun tindakan tegas telah dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya
pemberantasan narkoba di Indonesia tetap saja peredaran narkoba masih
merajalela dinegeri ini. Terlihat dari jumlah pecandunya di Indonesia yang
makin tahun semakin meningkat. Yang menjadi sasaran dari kejahatan narkoba
tidak hanya mereka yang memiliki uang banyak, melainkan hampir semua lapisan
masyarakat baik tua maupun muda, dari yang kaya sampai yang hidup pas – pasan,
hingga mereka yang berpendidikan sampai yang buta akan ilmu pengetahuan ikut
terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk kaum muda yang merupakan pemangku
peredaban masa depan dan sedang menempuh jenjang pendidikan saja, jumlah mereka
yang akrab dengan narkoba sangat memprihatinkan. Bayangkan saja hasil survei
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba
di lingkungan pelajar mencapai 4,7 persen dari jumlah pelajar dan mahasiswa di
Indonesia atau sekitar 921.695 orang. Angka ini tentu saja tidak bisa ditolerir
lagi. Sebab seandainya hal ini terus dibiarkan maka bukan tidak mungkin
Indonesia kedepannya akan menjadi negara yang berpredikat sebagai surga narkoba
dunia. Menurut Kabid Pembinaan dan Pencegahan Badan Narkotika Provinsi Sumatera
Utara, Arifin Sianipar, dari jumlah tersebut, 61 persen diantaranya menggunakan
narkoba jenis analgesic dan 39 persen jenis ganja, amphetamine, ekstasi dan
lem. Hal tersebut mempertegas indikasi bahwa narkoba tidak hanya digunakan oleh
kaum proletar yang memiliki dana besar untuk mendapatkannya. Sebab bagi seorang
siswa SMP sekalipun untuk membeli sekaleng lem cukup dengan menyisihkan uang
jajan yang diberikan orang tuanya. Sebegitu parahnya sudah generasi muda kita
yang terkontaminasi dengan zat – zat yang sebenarnya sangat diilegalkan
dinegeri ini. Peran orang tua sebagai lapisan pertama untuk mencegah anak –
anak mereka dari bahaya narkoba juga terkadang tidak berjalan efisien, sebab
faktor lingkungan lebih dominan dalam mempengaruhi para generasi muda untuk
akrab dengan narkoba. Generasi muda yang merupakan generasi produktif merupakan
sasaran empuk bagi penyebaran narkoba di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (
BNN ) menyebutkan Jumlah pengguna narkoba terbanyak adalah mereka yang berada
pada usia 20 hingga 34 tahun. Sedangkan jenis narkoba yang paling banyak
digunakan oleh pecandunya yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi adalah jenis
heroin yang mencapai 10.768 orang, lalu mereka yang menggunakan ganja yang
mencapai 1.774 orang dan sabu-sabu sebanyak 984 orang. Para pecandu narkoba
umumnya cenderung menutup diri atau tidak terbuka dengan orang lain tentang apa
kegiatan negatif yang mereka lakukan. Praktis hanya sebagian kecil yang berani
untuk menyatakan dirinya sebagai pengguna narkoba dan berusaha untuk mengakhiri
ketergantungannya akan obat – obat terlarang tersebut. Hal ini terlihat dari
jumlah pecandu narkoba yang mendapatkan terapi dan rehabilitasi di seluruh
Indonesia. Berdasarkan data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2010 hanya 17.734 orang. Ini menunjukan
bahwa betapa minimnya niat para pecandu narkoba untuk mengakhiri penggunaan narkoba
dalam hidup mereka. Padahal jumlah pengguna narkoba di Indonesia menurut Badan
Narkotika Nasional (BNN) mencapai 3,2 juta orang atau 1,5 % dari jumlah seluruh
penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.000 orang menggunakan
narkoba dengan alat bantu berupa jarum suntik, yang berakibat 60 persen pecandu
dengan alat bentu tersebut terjangkit HIV/AIDS, serta sekitar 15.000 orang
meninggal setiap tahun karena menggunakan napza (narkotika, psikotropika dan
zat adiktif) lain. BNN menambahkan ada beberapa langkah yang perlu dilakukan
guna mencegah maraknya peredaran narkoba, yakni pencegahan dengan cara
melakukan sosialisasi secara intensif akan bahaya narkoba, penindakan bagi yang
terbukti menjadi pengedar dan pengguna, serta rehabilitasi dan pendampingan
terhadap pengguna narkoba. Internet Media Baru Transaksi Narkotika Pengedar
narkoba memiliki banyak cara dalam melaakukan transaksi barang haram tersebut.
Mayoritas narkoba yang beredar di Indonesia diimpor dari luar negeri. Malaysia
adalah pemasok terbesar Narkoba ke Indonesia, selain negara-negara Afrika,
Thailand, Vietnam dan masih banyak negara lain yang menjadi produsen narkoba
bagi negara ini. Sehingga untuk membawa masuk narkoba ke Indonesia diperlukan
trik-trik khusus agar tidak tertangkap oleh petugas Bandara. Selain melalui
jalur udara penyelundupan narkoba juga sering melalui jalur-jalur perbatasan
seperti Nunukan dan Entikong dan jalur laut melalui Batam, Belawan, dan Aceh.
Kebanyakan dari mereka yang ingin menjual narkoba ke Indonesia menggunakan
kurir khusus yang terkadang nekat untuk menelan barang haram tersebut untuk
disembunyikan didalam perut agar tidak tertangkap oleh petugas. Atau cara lain
yang sering digunakan adalah menyimpannya didalam benda – benda yang tidak
dicurigai oleh petugas. Kelakuan nekat para kurir narkoba tersebut dikarenakan
untung menggiurkan yang akan mereka raih dari penjualan narkoba di Indonesia.
Berdasarkan data dari BNN, peredaran narkoba di Indonesia memiliki nilai yang
fantastis sehingga menjadi daya tarik besar buat para pemainnya. Pada periode
Januari sampai November 2011 saja peredaran narkoba mencapai 28 Milyar Rupiah
lebih, tapi nilai ini hanyalah sebagian kecil dari peredaran sesungguhnya di
Indonesia. Selain itu perbandingan harga narkoba di Indonesia dengan diluar
negeri sangat jauh berbeda. Salah satu contohnya adalah narkoba favorit di
kalangan para pemakainya adalah shabu-shabu, di Malaysia di bandrol 300.000
Rupiah tapi di sini bisa berharga sampai Rp. 2 Milyar lebih. Namun cara – cara
seperti ini agaknya sudah terlalu usang untuk digunakan karena sering kurir –
kurir yang membawa narkoba dari luar negeri ke Indonesia tertangkap di bandara
sebelum mereka melakukan transaksi jual beli. Meski demikian tidak jarang juga
ada kurir yang lolos dari pemeriksaan petugas bandara sehingga barang haram
yang dia bawa dari luar negeri untuk membunuh masa depan jutaan rakyat
Indonesia dapat dijual dengan harga yang tinggi. Setelah lolos dari proses
pemeriksaan di bandara, tinggal bagaimana cara mereka mengemas barang tersebut
sedemikian rupa untuk segera dijual kepada pemesan tanpa harus diketahui oleh
aparat kepolisian. Disini kembali para pengedar melakukan hal – hal yang dapat
mengelabui petugas. Seperti yang baru – baru ini terjadi saat Badan Narkotika
Nasional (BNN) membongkar tiga kasus penyelundupan narkoba melalui jasa
pengiriman barang di Denpasar, Bali. Salah satu kurir yang ditangkap di areal
parkir perusahaan jasa pengiriman barang kedapatan membawa 628,5 gram kokain
yang dimasukkan dalam kancing-kancing gaun dalam paket berisi tujuh gaun dan
178 kancing yang dia bawa. Selain itu aparat juga menangkap seorang tersangka
yang akan mengambil kiriman paket dari Jakarta berupa kotak cakram digital
berisi shabu-shabu seberat 95,8 gram di sebuah perusahaan jasa pengiriman di
kawasan Sesetan. Cara yang dilakukan oleh pengedar narkoba ini seolah tidak ada
habisnya. Belakangan ada hal baru yang mulai terungkap oleh aparat kepolisian
tentang cara transaksi narkoba dari luar negeri. Internet yang selama ini akrab
dengan kehidupan kaula muda perlahan mulai dimanfaatkan untuk media transaksi
narkoba. Menurut Kepala Humas BNN Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto, sejak awal
Februari 2012 lalu dalam pertemuan internasional yang dihadiri BNN, sudah
dibahas mengenai kemungkinan digunakannya media online untuk transaksi narkoba
di Indonesia. Melalui intelejen BNN, disimpulkan bahwa pengedar narkoba
internasional via internet biasanya kerap menggunakan kode atau sandi tertentu
untuk melakukan transaksi. Peredaran narkoba via internet mencuat pasca
tertangkapnya anak angkat Rano Karno, Raka Widyarma yang memesan narkoba via
online. Raka Widyarma, tertangkap polisi saat memesan lima butir ekstasi via
online dari Malaysia. Raka ditangkap bersama seorang rekannya di sebuah rumah
di Bintaro Jaya, Jakarta Selatan dan kini ditahan di Polres Bandara
Soekarno-Hatta. Pemerintah harus lebih pro aktif dalam memberantas peredaran
Narkoba di Indonesia, sebab perlahan cara yang digunakan oleh para pengedar
narkoba juga semakin canggih dan terorganisir. Oleh sebab itu peran aktif
pemerintah dan petugas yang berwenang harus lebih ditingkatkan demi memelihara
kondusifitas anak bangsa agar tidak terkontaminasi narkotika.